kontrak bisnis

Tips Merancang Kontrak Bisnis Menurut Hukum

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apakah terdapat tips dan cara merancang kontrak bisnis yang benar dan baik menurut hukum ?

Jawaban :

Pada prinsipnya semua kontrak bisnis yang sah menurut hukum harusnya memenuhi 4 syarat sahnya perjanjian/kontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :

  1. Kontrak yang dibuat didasarkan kesepakatan para pihak;
  2. Pihak yang terlibat dalam kontrak adalah pihak yang cakap menurut hukum;
  3. Objek yang diperjanjian dalam kontrak bisnis harus jelas;
  4. Kontrak yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Jika 4 syarat sah perjanjian/kontrak terpenuhi, maka kontrak bisnis yang anda buat telah sah menurut hukum.

ILS Law Firm sebagai kantor pengacara yang memberi jasa dalam membuatan kontrak atau perjanjian memberikan beberapa tips yang perlu diperhatikan dalam perancangan dan pembuatan kontrak bisnis, yaitu :

Pastikan pihak yang mendatangi kontrak adalah pihak Yang Benar

Terdapat 2 subjek hukum yaitu orang pribadi atau badan hukum (contoh : perusahaan).

Apabila anda membuat kontrak bisnis, maka hal pertama yang perlu anda perhatikan agar menghindari adanya penipuan adalah memastikan pihak yang melakukan penandatangan kontrak adalah pihak yang benar.

Dalam Pasal 91 ayat (1) No. 40 Tahun 2007 tentang UU Perseroan Terbatas (PT)  menyebutkan direksi adalah sebagai pihak yang mewakili perseoran baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jadi, apabila pihak yang ingin membuat kerjasama subjek hukumnya adalah perusahaan, maka pastikan pihak yang melakukan tandatangan adalah direktur atau direksi perusahaan tersebut.

Sebaliknya, apabila pihak yang melakukan kerjasama bisnis adalah orang pribadi (perorangan), maka pihak yang menandatangani perjanjian adalah orang pribadi tersebut.

Objek Perjanjian Harus Ada dan Jelas

Objek perjanjian adalah berkaitan dengan prestasi yang dimasukkan dalam kontrak.

Contoh prestasi yang dimaksud seperti dalam kontrak bisnis invesitasi, maka para pihak wajib memasukkan hal-hal penting seperti :

  1. Jumlah uang yang di investasikan;
  2. Jenis usaha yang dijalankan;
  3. Mekanisme pembagian hasil dalam investasi;
  4. Cara pembayaran investasi dan pembagian investasi;
  5. Dll.

Menyusun Bahasa Kontrak Yang Jelas

Kontrak yang dibuat haruslah disusun dengan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan salah penafsiran oleh para pihak yang menyepakati melaksanakan isi kontrak.

Bahasa kontrak wajib berbahasa Indonesia. Apabila kontrak ditandatangani dengan pihak asing, maka kontrak dapat memuat 2 (dua) bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan disampingnya terdapat bahasa Inggris. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Terdapat beberapa hal yang perlu dihindari dalam menyusun bahasa dalam kontrak, yaitu:

  1. Merumuskan kalimat yang panjang dan betele-tele;
  2. Menggunakan istilah khusus hukum tanpa diberikan penjelasan;
  3. Memakai istilah ganda atau samar-samar;
  4. Menggunakan istilah asing yang sulit dipahami.

Jangka Waktu Kontrak Wajib Perlu Dicantumkan

Demi kepastian hukum dalam menjalankan bisnis, maka dalam kontrak bisnis wajib membuat jangka waktu pelaksanaan kontrak/ perjanjian.

Contoh, dalam kontrak investasi, maka perlu memasukkan jangka waktu investasi dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Menentukan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum

Menentukan mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis adalah hal penting dengan tujuan agar apabila timbul suami sengketa, maka para pihak dapat menempuh jalur yang telah disepakati dan dapat diselesaikan dengan adil.

Umumnya terdapat 3 jenis mekanisme penyesaian yang disebutkan dalam kontrak bisnis :

  1. Menyelesaian secara musyawarah dan mufakat seperti melakukan negosiasi atau mediasi;
  2. Menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri;
  3. Menyelesaikan melalui Arbitrase.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan jasa pembuatan kontrak, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.