Sengketa hak Paten dapat muncul karena berbagai persoalan. Misalnya, pihak lain menggunakan invensi tanpa izin, dua pihak mengklaim hak atas Paten yang sama, Paten diberikan kepada pihak yang tidak berhak, atau terdapat dugaan pelanggaran hak eksklusif Pemegang Paten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 memberikan beberapa jalur penyelesaian sengketa. Secara umum, penyelesaian tersebut dapat dibedakan menjadi jalur non-litigasi dan jalur litigasi.
Penyelesaian Sengketa Paten Secara Non-Litigasi
Penyelesaian non-litigasi dilakukan tanpa langsung membawa perkara ke pengadilan. Jalur ini dapat menjadi pilihan ketika para pihak masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara damai.
1. Somasi
Somasi dapat menjadi langkah awal ketika Pemegang Paten menilai pihak lain telah menggunakan invensinya tanpa izin.
Melalui somasi, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pihak lain menghentikan penggunaan Paten, menghentikan penjualan produk, memberikan penjelasan, atau menyelesaikan kerugian yang timbul.
Somasi juga penting untuk menunjukkan bahwa Pemegang Paten telah menyampaikan keberatan secara resmi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Namun, isi somasi sebaiknya tidak dibuat secara sembarangan. Pihak yang mengirim somasi perlu memastikan terlebih dahulu status Paten, ruang lingkup klaim, dan bentuk pelanggaran yang diduga terjadi.
2. Negosiasi
Para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui negosiasi.
Misalnya, Pemegang Paten dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat menyepakati penghentian penggunaan teknologi, pembayaran kompensasi, atau bahkan perjanjian lisensi.
Negosiasi dapat menghemat waktu dan biaya apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan.
3. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 153 UU Paten membuka ruang penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sengketa Paten tidak selalu harus diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.
Pilihan ini biasanya lebih relevan apabila para pihak sebelumnya telah memiliki perjanjian yang mengatur klausul arbitrase atau mekanisme penyelesaian sengketa tertentu.
Penyelesaian Sengketa Paten Secara Litigasi
Jika penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil atau sifat sengketa memang membutuhkan putusan pengadilan, para pihak dapat menempuh jalur litigasi.
Dalam UU Paten, perkara sengketa Paten pada umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.
1. Gugatan Pelanggaran Paten
Pemegang Paten mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan Patennya dan melarang pihak lain melakukan tindakan tertentu tanpa persetujuan.
Apabila pihak lain dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak tersebut, Pemegang Paten atau penerima Lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi.
Gugatan dapat berkaitan dengan penggunaan, pembuatan, penjualan, impor, atau tindakan lain yang masuk dalam ruang lingkup hak eksklusif Paten.
2. Gugatan karena Paten Diberikan kepada Pihak yang Tidak Berhak
Sengketa juga dapat muncul mengenai siapa yang sebenarnya berhak atas suatu Paten.
Pasal 142 UU Paten memberikan hak kepada pihak yang berhak memperoleh Paten untuk menggugat ke Pengadilan Niaga apabila Paten ternyata diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Situasi ini dapat terjadi antara inventor dengan pihak lain, antara karyawan dan perusahaan, atau antara pihak-pihak yang sebelumnya bekerja sama dalam pengembangan suatu invensi.
3. Gugatan Penghapusan Paten
Pihak yang berkepentingan juga dapat mengajukan gugatan penghapusan Paten apabila terdapat alasan yang dibenarkan undang-undang.
Misalnya, Paten ternyata seharusnya tidak diberikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU Paten atau terdapat Paten lain atas invensi yang sama.
Dalam perkara seperti ini, Pengadilan Niaga dapat menghapus seluruh atau sebagian Paten.
4. Upaya Hukum Setelah Putusan
UU Paten mengatur bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga, pihak yang tidak menerima putusan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pasal 148 menentukan bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga dalam sengketa Paten hanya dapat diajukan kasasi.
Karena itu, para pihak perlu memperhatikan tenggat waktu pengajuan upaya hukum setelah putusan dibacakan atau diterima.
Jalur Mana yang Sebaiknya Dipilih?
Tidak semua sengketa Paten harus langsung dibawa ke pengadilan.
Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi atau negosiasi, jalur non-litigasi dapat menjadi langkah pertama. Namun, jika pihak lain menolak menghentikan pelanggaran, sengketa berkaitan dengan kepemilikan Paten, atau diperlukan putusan yang menghapus Paten, jalur litigasi melalui Pengadilan Niaga dapat menjadi pilihan yang lebih tepat.
Sebelum menentukan langkah hukum, pihak yang bersengketa sebaiknya memeriksa dokumen Paten, klaim yang dilindungi, bukti pelanggaran, hubungan hukum para pihak, dan tujuan penyelesaian sengketa.
Konsultasi Sengketa Hak Paten dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa hak Paten, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Layanan dapat mencakup penyusunan somasi, negosiasi, analisis dugaan pelanggaran Paten, pengajuan gugatan, pendampingan sebagai pihak tergugat di Pengadilan Niaga, gugatan penghapusan Paten, serta upaya hukum kasasi.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






