Perusahaan perlu berhati-hati sebelum memproduksi, menggunakan, menjual, atau mengimpor suatu produk yang teknologinya telah dilindungi Paten milik pihak lain. Pelanggaran Paten dapat menimbulkan risiko hukum berupa gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga hingga proses pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.
Kapan Produk Dianggap Melanggar Paten?
Pasal 19 UU Paten memberikan hak eksklusif kepada Pemegang Paten. Untuk Paten-produk, Pemegang Paten dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan produk tersebut untuk dijual, disewakan, atau diserahkan.
UU Nomor 65 Tahun 2024 juga memperluas pengaturan hak eksklusif terhadap Paten berupa metode, sistem, dan penggunaan.
Karena itu, perusahaan tidak hanya perlu melihat apakah bentuk produknya sama. Pemeriksaan juga perlu membandingkan teknologi yang digunakan dengan klaim dalam Paten.
Risiko Gugatan Ganti Rugi
Pemegang Paten atau penerima Lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak eksklusif Paten.
Pasal 143 UU Paten juga menegaskan bahwa gugatan ganti rugi hanya dapat diterima apabila produk atau proses tersebut terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi Paten.
Dengan demikian, pembuktian menjadi bagian penting. Para pihak perlu memeriksa sertifikat Paten, klaim yang dilindungi, spesifikasi produk, proses produksi, serta bukti penggunaan teknologi yang dipersoalkan.
Apakah Pelanggaran Paten Bisa Dipidana?
Bisa. Pasal 161 UU Paten mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang terhadap Paten dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Untuk Paten sederhana, ancaman Pasal 162 berupa penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Jika pelanggaran terbukti, hakim juga dapat memerintahkan barang hasil pelanggaran Paten disita oleh negara untuk dimusnahkan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dituduh Melanggar Paten?
Jika perusahaan menerima somasi atau gugatan pelanggaran Paten, jangan langsung mengakui adanya pelanggaran. Periksa terlebih dahulu status dan masa berlaku Paten, ruang lingkup klaim, teknologi yang digunakan dalam produk, serta apakah benar produk tersebut masuk dalam perlindungan Paten milik pihak lain.
Sebaliknya, Pemegang Paten yang menemukan dugaan pelanggaran dapat mempertimbangkan somasi, negosiasi, gugatan di Pengadilan Niaga, atau langkah hukum lain sesuai fakta perkara.
Konsultasi Sengketa Paten dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait dugaan pelanggaran Paten, baik bagi Pemegang Paten yang ingin melindungi haknya maupun perusahaan yang menerima somasi, gugatan, atau menghadapi proses hukum.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






