Pesangon dibayar kurang oleh perusahaan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Pekerja yang menerima jumlah di bawah hak yang seharusnya tidak harus langsung menerima perhitungan tersebut. Jika terdapat selisih antara pembayaran perusahaan dan hak menurut hukum, pekerja dapat menuntut kekurangannya.
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 mengatur hak pekerja akibat PHK berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.
Besarnya hak juga dipengaruhi oleh alasan PHK sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Periksa Masa Kerja dan Alasan PHK
Sebelum menggugat, pekerja perlu memastikan dasar perhitungan yang benar. Periksa:
- masa kerja;
- upah yang menjadi dasar perhitungan;
- alasan PHK;
- uang penghargaan masa kerja;
- uang penggantian hak; dan
- ketentuan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai contoh, jika perusahaan hanya menghitung uang pesangon tetapi mengabaikan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima, pekerja dapat menuntut selisih tersebut.
Apakah Pesangon yang Kurang Bisa Digugat?
Bisa. Namun, pekerja pada prinsipnya harus mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit.
Pekerja dapat meminta perusahaan menjelaskan dasar perhitungan dan membayar kekurangan pesangon.
Jika bipartit gagal, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke Disnaker. Perselisihan kemudian dapat diproses melalui mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.
Jangan Terburu-buru Menandatangani Kesepakatan
Pekerja perlu berhati-hati jika perusahaan meminta menandatangani Perjanjian Bersama atau dokumen yang menyatakan seluruh hak sudah diterima.
Sebelum menandatangani, pekerja sebaiknya menghitung kembali haknya. Dokumen yang telah disepakati dapat memengaruhi posisi pekerja apabila kemudian timbul sengketa.
Karena itu, simpan surat PHK, slip gaji, kontrak kerja, bukti masa kerja, perhitungan perusahaan, serta dokumen bipartit dan mediasi.
Konsultasi Sengketa Pesangon ILS Law Firm
Jika pesangon Anda dibayar kurang atau perusahaan tidak membayar seluruh hak setelah PHK, ILS Law Firm dapat membantu menghitung hak, melakukan bipartit, mendampingi mediasi di Disnaker hingga mengajukan gugatan ke PHI.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






