penetapan ahli waris

Permohonan Penetapan Ahli Waris, Syarat dan Prosedur ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana prosedur serta cara mengurus permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama ? Apa saja syarat yang harus dipenuhi ?

Jawaban :

Permohonan Penetapan Ahli Waris

Permohonan penetapan ahli waris adalah salah satu jenis upaya hukum yang diajukan oleh para ahli waris ke Pengadilan Agama untuk ditetapkan sebagai ahli waris dari pewaris yang meninggal dunia.

Tujuan Penetapan Ahli Waris

Tujuan permohonan penetapan ahli waris adalah agar pengadilan agama mengakui dan menetapan seseorang sebagai ahli waris yang sah menurut hukum dari pewaris meninggal dunia.

Adapun penetapan ahli waris itu akan digunakan untuk membagi atau mengambil harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia, seperti :

  1. Menjual harta pewaris;
  2. Mengambil uang doposito atau tabungan pewaris;
  3. Mencairkan asuransi dari pewaris;
  4. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris.

Penetapan Ahli Waris dilakukan Dimana ?

Permohonan penetapan ahli waris dilakukan dan diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili tempat tinggal pemohon (ahli waris).

Dasar hukum permohonan penetapan ahli waris ini diatur dalam Pasal Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama yang pada prinsipnya menyatakan pengadilan agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili dan memeriksa perkara orang-orang yang islam yang salah satunya di bidang waris/ kewarisan.

” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :d. waris

Syarat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Syarat permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, yaitu:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Pengadilan Agama secara tertulis;
  2. KTP Pemohon sebagai ahli waris;
  3. KK (Kartu Keluarga) ahli waris;
  4. Akta Kelahiran ahli waris;
  5. Akta Kematian Pewaris;
  6. KK (Kartu Keluarga) Pewaris;
  7. Buku Nikah dari Pewaris;
  8. Bukti kepemilikan Asset jika asset ingin ditetapkan sebagai warisan;
  9. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Berapa Lama Penetapan Ahli Waris di Pengadilan ?

Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama memakan waktu 1 (satu) bulan atau dapat mencapai 1 (satu) bulan 1 (satu) minggu mulai dari pendaftaran hingga dikeluarkannya penetapan pengadilan agama.

Jasa Mengurus Permohonan Penetapan Ahli Waris

ILS Law Firm memberikan jasa mengurus permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama mulai dari pendaftaran hingga dikeluarkannya penetapan pengadilan.

_____

Apabila anda ingin konsultasi terkait permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama ? anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.