ils law firm lawyer

Perjanjian Lisensi Software: Apa yang Harus Diatur?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Perjanjian lisensi software penting bagi developer, perusahaan teknologi, startup, maupun perusahaan yang menggunakan program komputer milik pihak lain. Perjanjian yang jelas dapat menentukan hak penggunaan software sekaligus mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Program Komputer termasuk ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s.

Apa Itu Lisensi Software?

Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta mendefinisikan Lisensi sebagai izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya dengan syarat tertentu.

Artinya, melalui perjanjian lisensi, pemilik software tidak harus mengalihkan kepemilikan Hak Ciptanya. Ia dapat tetap menjadi Pemegang Hak Cipta, sementara pihak lain memperoleh izin untuk menggunakan hak ekonomi tertentu.

Apa Saja yang Sebaiknya Diatur dalam Perjanjian Lisensi Software?

Pasal 80 UU Hak Cipta menjadi salah satu dasar utama pengaturan lisensi. Dalam praktiknya, perjanjian lisensi software sebaiknya mengatur secara jelas beberapa hal berikut.

1. Identitas dan Objek Software

Perjanjian perlu menjelaskan software yang menjadi objek lisensi, termasuk nama program, versi, fungsi, atau identifikasi lain yang diperlukan.

Hal ini penting agar para pihak mengetahui dengan pasti software mana yang boleh digunakan.

2. Ruang Lingkup Hak yang Diberikan

Perjanjian perlu menjelaskan apa yang boleh dilakukan penerima lisensi.

Misalnya, apakah lisensi hanya memberikan hak menggunakan software atau juga memperbolehkan penggandaan, modifikasi, distribusi, integrasi dengan sistem lain, atau pemberian sublicence kepada pihak lain.

Pasal 80 ayat (1) menghubungkan lisensi dengan pelaksanaan hak ekonomi sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 9 ayat (1).

3. Jangka Waktu Lisensi

Pasal 80 ayat (2) menentukan bahwa perjanjian lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak boleh melebihi masa berlaku Hak Cipta.

Karena itu, kontrak perlu menyebut kapan lisensi mulai berlaku dan kapan berakhir.

4. Royalti atau Biaya Lisensi

Pasal 80 ayat (3) pada prinsipnya mengatur kewajiban pembayaran Royalti, kecuali diperjanjikan lain.

Kemudian, ayat (4) menentukan bahwa besaran dan tata cara pembayaran Royalti ditentukan berdasarkan perjanjian lisensi. Pasal 80 ayat (5) juga mensyaratkan besaran Royalti memperhatikan kelaziman praktik dan unsur keadilan.

Karena itu, perjanjian sebaiknya menjelaskan nilai lisensi, cara pembayaran, waktu pembayaran, dan dasar perhitungannya.

5. Pembatasan Penggunaan Software

Para pihak juga sebaiknya mengatur larangan atau batas penggunaan, misalnya jumlah pengguna, perangkat, lokasi penggunaan, larangan menyalin, menjual kembali, atau memberikan akses kepada pihak ketiga.

Ketentuan ini penting untuk menentukan batas izin yang sebenarnya diberikan.

6. Kepemilikan Hak Cipta

Perjanjian perlu menegaskan bahwa pemberian lisensi berbeda dengan pengalihan Hak Cipta.

Pasal 81 bahkan menentukan bahwa, kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap dapat melaksanakan sendiri haknya atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga.

Karena itu, perlu ditegaskan pula apakah lisensinya bersifat eksklusif atau non-eksklusif.

7. Larangan Isi Perjanjian Tertentu

Pasal 82 melarang perjanjian lisensi memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas ciptaannya.

8. Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 83 mengatur bahwa perjanjian lisensi harus dicatatkan dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta.

Hal yang penting, apabila perjanjian lisensi tidak dicatatkan, Pasal 83 ayat (3) menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Perlu Mengatur Penyelesaian Sengketa

Selain ketentuan di atas, secara praktis kontrak sebaiknya mengatur penghentian lisensi, pelanggaran kontrak, kerahasiaan source code, dukungan atau pembaruan software, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

UU Hak Cipta sendiri mengatur bahwa sengketa Hak Cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau Pengadilan Niaga sebagaimana Pasal 95.

Konsultasi Perjanjian Lisensi Software dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum mengenai perjanjian lisensi software, pengalihan Hak Cipta, kepemilikan source code, pencatatan lisensi, serta sengketa antara pemilik software dan pengguna lisensi.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline melalui pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru