ILS Law Firm

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam sengketa perdata, istilah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sering dianggap sama karena keduanya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Padahal, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum memiliki dasar hukum, unsur, serta sumber kewajiban yang berbeda.

Memahami perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menjadi penting sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Kesalahan dalam menentukan dasar gugatan dapat memengaruhi argumentasi hukum, pembuktian, hingga tuntutan yang diajukan kepada tergugat.

Artikel ini membahas pengertian wanprestasi, pengertian perbuatan melawan hukum, dasar hukumnya, unsur-unsurnya, contoh kasus, serta perbedaan antara keduanya.

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam suatu hubungan perjanjian tidak memenuhi kewajiban atau prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Dengan demikian, wanprestasi pada dasarnya lahir karena sebelumnya telah terdapat hubungan hukum berdasarkan perjanjian antara para pihak.

Sebagai contoh, A meminjamkan uang sebesar Rp500 juta kepada B berdasarkan perjanjian tertulis. Dalam perjanjian ditentukan bahwa B wajib mengembalikan seluruh pinjaman paling lambat tanggal tertentu. Setelah jatuh tempo, B tidak melakukan pembayaran.

Dalam keadaan tersebut, tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran dapat menjadi dasar bagi A untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap B.

Dasar Hukum Wanprestasi

Ketentuan mengenai wanprestasi dapat ditemukan dalam berbagai ketentuan KUHPerdata, antara lain Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Pasal 1238 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur mengenai keadaan lalai seorang debitur.

Dalam keadaan tertentu, debitur dapat dianggap lalai setelah diberikan surat perintah atau teguran. Namun, keadaan lalai juga dapat timbul karena perjanjian menentukan bahwa dengan lewatnya waktu tertentu debitur dianggap telah lalai.

Selanjutnya, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai.

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Secara umum, wanprestasi dapat muncul dalam beberapa bentuk, yaitu:

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.

Contohnya, seseorang telah menerima pinjaman tetapi sama sekali tidak mengembalikan pinjaman tersebut setelah jatuh tempo.

  1. Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan.

Misalnya, perusahaan diperjanjikan menyerahkan 1.000 unit barang dengan kualitas tertentu, tetapi barang yang diberikan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

  1. Melaksanakan prestasi tetapi terlambat.

Contohnya, pembayaran seharusnya dilakukan pada 1 Januari, tetapi baru dilakukan beberapa bulan kemudian.

  1. Melakukan sesuatu yang berdasarkan perjanjian justru dilarang untuk dilakukan.

Misalnya, dalam perjanjian terdapat larangan menyewakan kembali suatu objek, tetapi pihak yang terikat perjanjian tetap menyewakannya kepada pihak lain.

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?

Perbuatan melawan hukum atau PMH adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain sehingga pelaku dapat diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Dasar utama perbuatan melawan hukum terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pada prinsipnya, Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.

Perkara perbuatan melawan hukum juga merupakan salah satu klasifikasi perkara perdata yang banyak diperiksa oleh pengadilan di Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung secara khusus mengklasifikasikan perkara perdata antara lain sebagai perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Untuk mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum, secara umum terdapat beberapa unsur yang perlu diperhatikan.

1. Adanya perbuatan melawan hukum

Harus terdapat suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum tidak semata-mata terbatas pada pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi dalam perkembangannya juga dapat mencakup perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, maupun kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Adanya kesalahan

Perbuatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang melakukannya.

Kesalahan dapat berkaitan dengan adanya kesengajaan maupun kelalaian, tergantung pada fakta yang terjadi dalam perkara.

3. Adanya kerugian

Pihak yang mengajukan gugatan harus dapat menjelaskan kerugian yang timbul akibat perbuatan tergugat.

Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil maupun, dalam keadaan tertentu, kerugian immateriil.

4. Adanya hubungan sebab akibat

Harus terdapat hubungan antara perbuatan yang dilakukan oleh tergugat dengan kerugian yang dialami oleh penggugat.

Artinya, penggugat harus dapat menunjukkan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan akibat dari perbuatan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum.

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan paling mendasar antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terletak pada sumber kewajiban yang dilanggar.

Wanprestasi umumnya timbul karena terdapat perjanjian antara para pihak. Salah satu pihak kemudian tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Sementara itu, perbuatan melawan hukum berasal dari pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang tidak semata-mata didasarkan pada kewajiban yang lahir dari suatu perjanjian.

Secara sederhana, perbedaannya dapat dipahami sebagai berikut:

AspekWanprestasiPerbuatan Melawan Hukum
Dasar hukum utamaPasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdataPasal 1365 KUHPerdata
Sumber kewajibanPerjanjianHukum
Hubungan para pihakUmumnya telah terdapat hubungan kontraktualTidak selalu harus terdapat perjanjian
Bentuk pelanggaranTidak memenuhi kewajiban dalam perjanjianMelanggar hak atau kewajiban hukum
KerugianTimbul akibat pelanggaran perjanjianTimbul akibat perbuatan melawan hukum
SomasiDapat menjadi penting untuk menyatakan debitur lalai, tergantung keadaan dan isi perjanjianTidak menjadi syarat umum untuk lahirnya PMH
Dasar tuntutanPemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau tuntutan terkait kontrakPenghentian perbuatan dan/atau ganti kerugian akibat PMH

Contoh Kasus Wanprestasi

Misalnya, A dan B membuat perjanjian jual beli sebuah kendaraan.

A telah membayar seluruh harga kendaraan kepada B sebesar Rp700 juta. Berdasarkan perjanjian, B wajib menyerahkan kendaraan paling lambat 30 hari setelah pembayaran diterima.

Namun, setelah batas waktu tersebut lewat, B tidak menyerahkan kendaraan dan tidak mengembalikan uang A.

Dalam kondisi tersebut, sengketa antara A dan B pada prinsipnya dapat berkaitan dengan wanprestasi karena kewajiban yang tidak dilaksanakan berasal dari perjanjian.

Contoh Kasus Perbuatan Melawan Hukum

Misalnya, seseorang tanpa hak memasuki tanah milik orang lain dan membangun bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin pemilik.

Pemilik tanah mengalami kerugian karena tidak dapat menggunakan tanahnya.

Dalam keadaan tersebut, pemilik tanah dapat mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap haknya.

Contoh lain adalah seseorang merusak barang milik orang lain sehingga pemilik barang mengalami kerugian.

Apabila unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata.

Apakah Wanprestasi Bisa Digugat Sebagai Perbuatan Melawan Hukum?

Pertanyaan ini sering muncul dalam praktik. Keberadaan suatu perjanjian tidak otomatis berarti setiap perbuatan salah yang terjadi antara para pihak selalu harus dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Sebaliknya, adanya hubungan kontraktual juga tidak serta-merta membuat seluruh tindakan salah dapat dialihkan menjadi perbuatan melawan hukum.

Yang harus diperhatikan adalah perbuatan apa yang menjadi dasar gugatan dan dari mana kewajiban yang dilanggar tersebut berasal.

Apabila inti sengketanya adalah kegagalan melaksanakan kewajiban yang secara langsung diatur dalam perjanjian, dasar wanprestasi pada umumnya lebih relevan.

Namun, apabila terdapat perbuatan tersendiri yang melanggar kewajiban hukum atau hak pihak lain di luar sekadar tidak dilaksanakannya prestasi dalam kontrak, perlu dianalisis lebih lanjut apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

Karena itu, penentuan antara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sebaiknya dilakukan berdasarkan kontrak, kronologi, serta bukti yang tersedia dalam masing-masing perkara.

Direktori Putusan Mahkamah Agung sendiri memisahkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai klasifikasi perkara perdata, yang menunjukkan pentingnya membedakan konstruksi hukum keduanya dalam praktik berperkara.

Apakah Somasi Diperlukan Sebelum Mengajukan Gugatan?

Dalam sengketa wanprestasi, somasi dapat memiliki fungsi penting untuk menyatakan pihak yang mempunyai kewajiban telah lalai.

Melalui somasi, kreditur dapat meminta debitur memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.

Somasi juga dapat digunakan untuk menjelaskan:

  • kewajiban yang belum dilaksanakan;
  • jumlah pembayaran yang harus dilakukan;
  • dasar perjanjian;
  • batas waktu pemenuhan kewajiban; dan
  • langkah hukum yang akan ditempuh apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan.

Namun, perlu diperhatikan isi kontrak karena dalam keadaan tertentu perjanjian dapat mengatur kapan seseorang dianggap lalai tanpa harus terlebih dahulu diberikan teguran.

Apa yang Dapat Dituntut dalam Gugatan Wanprestasi?

Tuntutan dalam gugatan wanprestasi harus disesuaikan dengan hubungan hukum dan kerugian yang dialami.

Penggugat dapat mempertimbangkan antara lain meminta:

  1. tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi;
  2. tergugat diwajibkan memenuhi kewajibannya;
  3. pembayaran hutang atau kewajiban yang belum dilaksanakan;
  4. pembayaran ganti kerugian;
  5. pembatalan atau pengakhiran perjanjian apabila dasar hukumnya terpenuhi; dan
  6. tuntutan lain yang mempunyai dasar hukum dan relevan dengan perkara.

Tidak semua tuntutan tersebut otomatis dapat dikabulkan. Penggugat tetap harus membuktikan dasar perjanjian, pelanggaran yang dilakukan, dan kerugian yang dituntut.

Apa yang Dapat Dituntut dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum?

Dalam perkara perbuatan melawan hukum, penggugat pada prinsipnya dapat meminta pengadilan menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, tergantung pada keadaan perkara, penggugat dapat menuntut antara lain:

  1. penghentian perbuatan yang merugikan;
  2. pengembalian atau pemulihan keadaan;
  3. pembayaran kerugian materiil;
  4. pembayaran kerugian immateriil apabila terdapat dasar dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  5. tuntutan lain yang relevan berdasarkan hukum.

Setiap kerugian yang diminta sebaiknya dijelaskan secara rinci dan didukung dengan bukti.

Jangan Salah Menentukan Dasar Gugatan

Penentuan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bukan sekadar persoalan penggunaan istilah.

Dasar gugatan akan menentukan bagaimana penggugat menyusun posita, menjelaskan hubungan hukum, menentukan bukti, serta menyusun petitum yang diminta kepada pengadilan.

Dalam perkara wanprestasi, fokus utama biasanya terletak pada adanya perjanjian dan kewajiban yang tidak dilaksanakan.

Sementara dalam perkara perbuatan melawan hukum, fokus pembuktiannya terletak pada perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, penting untuk memeriksa terlebih dahulu seluruh perjanjian, surat menyurat, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, somasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan sengketa.

Konsultasi Sengketa Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dengan ILS Law Firm

Apabila Anda sedang menghadapi sengketa perjanjian atau mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain, langkah pertama yang penting dilakukan adalah menentukan konstruksi hukum yang tepat.

ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis terhadap perjanjian dan kronologi perkara, menyusun somasi, melakukan negosiasi, menentukan apakah perkara lebih tepat diajukan sebagai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, serta memberikan pendampingan dalam proses gugatan perdata di pengadilan.

Untuk konsultasi terkait wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa hutang-piutang, maupun sengketa perjanjian lainnya, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.