cara melapor penipuan online ke polisi

Penipuan Online: Cara Melaporkan ke Polisi

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara korban melaporkan penipuan online ke kantor polisi ?

Jawab :

Penipuan online adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku menggunakan internet untuk menipu pihak lain demi keuntungan pribadinya dengan berbagai modus mulai dari tawaran investasi palsu, penipuan jual beli, dan lain-lain. Data dari yang kami lihat di Internet, terdapat 1.730 konten penipuan online selama rentang periode Agustus 2018 hingga 2023. Maraknya kasus penipuan online yang cenderung mengikuti perkembangan teknologi digital telah menimbulkan kerugian materiil maupun penggangguan privasi bagi para korban.

Menjadi korban penipuan online sering kali terjebak kebingungan dalam situasi tersebut. Padahal melaporkan kepada pihak berwajib sangat penting untuk memulihkan kerugian dan mencegah korban lain mengalami hal serupa. 

Pasal Pidana Penipuan Online

Tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP Lama dan UU No. 1/2023 (KUHP Baru) yang juga memuat sanksi pidananya, yaitu:

Pasal 378 KUHPPasal 492 UU 1/2023
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Selain ketentuan yang diatur dalam KUHP Lama dan UU No. 1/2023, di dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga mengatur hal-hal berkaitan dengan penipuan online walaupun tidak disebutkan secara eksplisit. Seperti Pasal 28 ayat (1) UU ITE menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketentuan dalam pasal ini dipertegas dengan pengenaan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

Cara Melaporkan Kasus Penipuan Online ke Polisi

Cara melaporkan kasus penipuan online dilakukan dengan secara langsung datang ke kantor polisi atau pihak yang berwajib paling terdekat dari domisili anda. Anda sebagai korban tindak pidana penipuan online memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak berwajib yaitu polisi. Berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh bagi korban untuk melakukan pelaporan kepada polisi:

  1. Melakukan pengumpulan barang bukti. Barang bukti relevan untuk digunakan sebagai dasar pelaporan yang dapat berupa pesan atau rekaman percakapan dengan pelaku maupun bukti yang menunjukkan adanya kerugian yang diderita oleh korban.
  2. Datang ke kantor polisi terdekat setelah memperoleh cukup bukti untuk mengajukan laporan pengaduan atas penipuan online. Daerah hukum kepolisian meliputi Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
  3. Melapor secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik yang ditujukan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Korban melakukan pelaporan sekaligus menyerahkan bukti yang ada.
  4. Laporan akan dilakukan pengkajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  5. Laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.
  6. Penyidik/penyidik pembantu akan melakukan wawancara terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor guna mendukung kepentingan penyelidikan. Jawablah pertanyaan sedetail dan sejujurnya agar polisi segera dapat melakukan penyelidikan.
  7. Menunggu laporan lanjutan sembari dilakukan proses penyelidikan.
  8. Apabila terhadap laporan tersebut merupakan sebuah tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan akan dilakukan penyidikan.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus tindak pidana penipuan online, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru