Pengacara Kekayaan Intelektual membantu individu maupun perusahaan yang menghadapi sengketa merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, maupun bidang Kekayaan Intelektual lainnya.
Permasalahan Kekayaan Intelektual tidak selalu berkaitan dengan pendaftaran. Sengketa dapat muncul ketika merek digunakan tanpa izin, produk ditiru, desain industri didaftarkan pihak lain, hak cipta digunakan tanpa persetujuan, paten dilanggar, atau pihak lain mengajukan gugatan terhadap hak Kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar.
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam berbagai sengketa Kekayaan Intelektual, baik melalui negosiasi dan somasi maupun proses hukum di Pengadilan Niaga dan jalur hukum lainnya sesuai dengan jenis perkara.
Sengketa Merek
Sengketa merek merupakan salah satu perkara Kekayaan Intelektual yang sering terjadi dalam kegiatan bisnis.
Permasalahan dapat muncul ketika pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar. Sengketa juga dapat terjadi ketika suatu merek didaftarkan oleh pihak yang dianggap tidak berhak atau didaftarkan dengan itikad tidak baik.
Pengacara Kekayaan Intelektual dapat membantu menangani antara lain:
- gugatan pembatalan merek;
- gugatan penghapusan merek;
- gugatan pelanggaran merek dan ganti rugi;
- sengketa penggunaan merek tanpa izin;
- gugatan terhadap keputusan Komisi Banding Merek;
- somasi atas pelanggaran merek; dan
- pendampingan terhadap pihak yang digugat atau dituduh melanggar merek.
Setiap perkara merek memerlukan pemeriksaan terhadap sertifikat, kelas barang atau jasa, penggunaan merek, persamaan antara merek yang bersengketa, serta kronologi pendaftaran dan penggunaannya.
Sengketa Desain Industri
Desain produk juga dapat menjadi objek sengketa.
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif terhadap desain yang memperoleh perlindungan. Perselisihan dapat terjadi ketika pihak lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan produk yang diduga melanggar Hak Desain Industri.
ILS Law Firm dapat membantu dalam perkara seperti:
- gugatan pelanggaran Desain Industri;
- gugatan ganti rugi;
- permintaan penghentian penggunaan atau peredaran produk;
- gugatan pembatalan Desain Industri;
- sengketa mengenai kebaruan suatu desain;
- sengketa kepemilikan Desain Industri; dan
- pendampingan dalam dugaan tindak pidana Desain Industri.
Pihak yang sudah memiliki sertifikat Desain Industri juga dapat menghadapi gugatan pembatalan dari pihak lain. Karena itu, perlindungan hukum tidak berhenti setelah pendaftaran selesai.
Sengketa Hak Cipta
Hak cipta dapat berkaitan dengan karya tulis, musik, fotografi, film, perangkat lunak, karya seni, dan berbagai karya lainnya yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan dapat muncul ketika pihak lain menggunakan, memperbanyak, mengumumkan, mendistribusikan, atau memanfaatkan suatu karya tanpa hak.
Pengacara Kekayaan Intelektual dapat membantu menganalisis kepemilikan hak, penggunaan karya, perjanjian antara para pihak, lisensi, hingga kerugian yang timbul akibat dugaan pelanggaran.
Sengketa Paten
Sengketa paten umumnya berkaitan dengan penggunaan invensi yang telah memperoleh perlindungan, kepemilikan paten, lisensi, maupun keabsahan paten yang telah diberikan.
Pendampingan hukum dapat meliputi:
- gugatan pelanggaran paten;
- gugatan ganti kerugian;
- gugatan pembatalan paten;
- sengketa hak atas paten;
- sengketa mengenai imbalan;
- sengketa lisensi paten; dan
- gugatan berkaitan dengan keputusan Komisi Banding Paten.
Perkara paten sering memiliki aspek hukum sekaligus aspek teknis sehingga dokumen paten, klaim, spesifikasi invensi, dan produk atau proses yang dipermasalahkan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Somasi dalam Sengketa Kekayaan Intelektual
Tidak semua sengketa harus langsung dibawa ke pengadilan.
Dalam kondisi tertentu, pemegang hak dapat terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Somasi dapat meminta pihak tersebut untuk menghentikan penggunaan hak, menarik produk tertentu, melakukan pembayaran, memberikan klarifikasi, atau membuka kemungkinan penyelesaian secara damai.
Namun, isi dan strategi somasi harus menyesuaikan fakta setiap perkara. Somasi yang tidak didukung dasar hukum dan bukti yang memadai justru dapat melemahkan posisi pihak yang mengirimkannya.
Gugatan Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga
Sejumlah sengketa Kekayaan Intelektual menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.
Perkara tersebut antara lain dapat berupa gugatan pembatalan merek, pelanggaran merek, pembatalan paten, pelanggaran paten, pembatalan Desain Industri, pelanggaran Desain Industri, serta sengketa Hak Cipta sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak yang berkepentingan perlu menentukan dasar hukum, pihak yang akan digugat, objek sengketa, bukti kepemilikan hak, bukti pelanggaran, serta tuntutan yang akan diminta kepada pengadilan.
Pengacara Kekayaan Intelektual dapat mendampingi sejak tahap analisis perkara, somasi, penyusunan gugatan atau jawaban, pembuktian, persidangan, hingga upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dituduh Melanggar Hak Kekayaan Intelektual?
ILS Law Firm tidak hanya mendampingi pemegang hak yang merasa dirugikan.
Kami juga memberikan pendampingan kepada individu atau perusahaan yang menerima somasi, menghadapi gugatan, atau dituduh melakukan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Dalam kondisi tersebut, jangan langsung mengakui tuduhan sebelum memeriksa hak yang diklaim pihak lain.
Tim hukum perlu memeriksa sertifikat, masa perlindungan, lingkup hak, produk atau karya yang dipermasalahkan, perjanjian para pihak, serta bukti yang menjadi dasar tuduhan.
Konsultasi dengan Pengacara Kekayaan Intelektual ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual, termasuk merek, paten, hak cipta, Desain Industri, lisensi, serta permasalahan Kekayaan Intelektual lainnya.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang telah disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Jika Anda sedang menghadapi sengketa merek, hak cipta, paten, Desain Industri, atau persoalan Kekayaan Intelektual lainnya, konsultasi sejak awal dapat membantu menentukan posisi hukum, bukti yang perlu disiapkan, dan langkah penyelesaian yang sesuai dengan perkara.







