ils law firm lawyer

Pendaftaran Merek Restoran dan Kafe di Kelas 43

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Bisnis restoran dan kafe berkembang dengan banyak konsep, mulai dari coffee shop, rumah makan, bakery cafe, hingga restoran dengan layanan dine-in dan takeaway. Dalam persaingan tersebut, nama dan logo usaha menjadi identitas penting yang membedakan satu bisnis dengan bisnis lainnya.

Karena itu, pelaku usaha restoran dan kafe sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal.

Restoran dan Kafe Masuk Kelas Berapa?

Secara umum, jasa restoran, kafe, dan penyediaan makanan serta minuman masuk dalam Kelas 43.

Beberapa jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:

  • jasa restoran;
  • jasa kafe;
  • coffee shop;
  • rumah makan;
  • jasa penyediaan makanan dan minuman;
  • katering;
  • kedai makanan;
  • kedai minuman; dan
  • layanan kuliner sejenis.

Pemohon tetap perlu memilih uraian jasa secara tepat sesuai kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Apa Bedanya Kelas 43 dengan Kelas Produk?

Kelas 43 melindungi jasa penyediaan makanan dan minuman. Kelas ini berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk tertentu.

Sebagai contoh, sebuah kafe menggunakan merek “ABC” untuk layanan kafe sekaligus menjual kopi bubuk dengan merek yang sama.

Jasa kafe dapat masuk Kelas 43, sedangkan produk kopi dapat masuk Kelas 30.

Artinya, pendaftaran pada Kelas 43 tidak otomatis melindungi produk makanan atau minuman yang dijual dalam kemasan dengan merek yang sama.

Apakah Restoran Perlu Lebih dari Satu Kelas?

Bisa. Jika sebuah restoran juga menjual produk kemasan, saus, kopi, roti, atau barang lain dengan merek sendiri, pemilik usaha perlu mempertimbangkan kelas tambahan sesuai jenis produk.

Karena itu, jangan hanya melihat jenis usaha. Periksa juga seluruh produk dan jasa yang menggunakan merek.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk jasa sejenis.

Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis jasa pada merek pembanding.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, rumah makan, dan usaha kuliner lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru