Pendaftaran Merek Pakaian dan Fashion di Kelas 25

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Bisnis pakaian dan fashion terus berkembang melalui toko fisik, marketplace, media sosial, dan berbagai kanal digital. Dalam persaingan tersebut, merek menjadi identitas penting yang membedakan satu produk fashion dengan produk lainnya.

Pelaku usaha yang menggunakan nama atau logo tertentu pada produk pakaian dapat mempertimbangkan pendaftaran merek di Kelas 25 agar identitas brand memperoleh perlindungan hukum.

Produk Fashion Apa Saja yang Masuk Kelas 25?

Secara umum, Kelas 25 mencakup pakaian, alas kaki, dan penutup kepala.

Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 25 antara lain:

  • kaos;
  • kemeja;
  • blouse;
  • celana;
  • rok;
  • jaket;
  • sweater;
  • hoodie;
  • pakaian olahraga;
  • pakaian dalam;
  • piyama;
  • sepatu;
  • sandal;
  • sneakers;
  • topi; dan
  • berbagai produk fashion lain yang termasuk dalam Kelas 25.

Pemohon tetap perlu memilih uraian barang secara tepat sesuai produk yang benar-benar menggunakan merek tersebut.

Apakah Semua Produk Fashion Masuk Kelas 25?

Tidak selalu.

Pelaku usaha perlu membedakan antara pakaian dengan produk fashion lain seperti tas, dompet, perhiasan, atau aksesori tertentu yang dapat masuk ke kelas berbeda.

Karena itu, jangan menentukan kelas hanya berdasarkan fakta bahwa usaha bergerak di bidang fashion.

Pemohon sebaiknya memeriksa setiap jenis produk yang akan menggunakan merek.

Mengapa Jenis Barang Harus Ditentukan dengan Tepat?

Dalam permohonan merek, pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 25.

Pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang relevan.

Misalnya, satu brand menjual kaos, hoodie, jaket, celana, dan sepatu. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan seluruh produk yang relevan agar ruang lingkup perlindungan merek sesuai dengan kegiatan bisnis.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.

Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis barang pada merek pembanding.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha pakaian, fashion, sepatu, dan produk sejenis.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru