Pendaftaran Merek Kelas 43 untuk Usaha Kuliner dan Akomodasi

Pelaku usaha kuliner dan akomodasi perlu memahami kelas merek sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Untuk berbagai jasa penyediaan makanan, minuman, serta akomodasi sementara, Kelas 43 menjadi salah satu kelas yang paling relevan.

Namun, pemilik usaha tetap perlu menentukan jenis jasa secara tepat agar perlindungan merek sesuai dengan kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan.

Jasa Apa Saja yang Masuk Kelas 43?

Secara umum, Kelas 43 mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

Beberapa jasa yang dapat masuk Kelas 43 antara lain:

  • restoran;
  • kafe;
  • coffee shop;
  • rumah makan;
  • kedai makanan;
  • kedai minuman;
  • katering;
  • jasa penyediaan makanan dan minuman;
  • hotel;
  • penginapan;
  • guest house;
  • hostel; dan
  • akomodasi sementara lainnya.

Pemohon tetap perlu memilih uraian jasa yang sesuai dengan model usaha.

Apa Bedanya Kelas 43 dengan Kelas Produk?

Kelas 43 melindungi jasa, bukan produk makanan atau minuman dalam kemasan.

Sebagai contoh, sebuah kafe menggunakan merek yang sama untuk layanan coffee shop sekaligus menjual kopi bubuk kemasan.

Jasa coffee shop dapat masuk Kelas 43, sedangkan produk kopi dapat masuk Kelas 30.

Begitu juga dengan hotel yang menjual produk tertentu dengan merek sendiri. Produk tersebut dapat memerlukan kelas lain sesuai jenis barangnya.

Apakah Usaha Kuliner dan Hotel Bisa Menggunakan Satu Merek?

Bisa.

Satu merek dapat digunakan untuk beberapa jenis jasa selama pemohon mencantumkan layanan yang relevan.

Misalnya, sebuah brand digunakan untuk restoran sekaligus hotel. Pemohon dapat mempertimbangkan jasa restoran dan jasa akomodasi sementara dalam Kelas 43.

Namun, jika merek juga digunakan untuk barang lain, pemohon perlu mempertimbangkan kelas tambahan.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek Kelas 43, lakukan penelusuran terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk jasa sejenis.

Periksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis jasa pada merek pembanding.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, hotel, penginapan, dan usaha akomodasi lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.