ils law firm lawyer

Pendaftaran Merek Kelas 30 untuk Snack: Produk Apa Saja yang Termasuk?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Bisnis snack atau makanan ringan terus berkembang dengan banyak variasi produk. Pelaku usaha dapat menjual snack berbahan tepung, jagung, beras, sereal, maupun bahan lainnya dengan merek sendiri.

Jika Anda menggunakan nama atau logo tertentu untuk membedakan produk, Anda dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 30. Namun, sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda perlu menentukan jenis barang secara tepat.

Snack Masuk Kelas Berapa?

Tidak semua snack otomatis masuk dalam kelas yang sama. Namun, banyak produk makanan ringan termasuk dalam Kelas 30, terutama jika berbahan dasar sereal, tepung, beras, atau jagung yang telah diolah.

Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:

  • makanan ringan berbahan dasar sereal;
  • makanan ringan berbahan dasar beras;
  • makanan ringan berbahan dasar jagung;
  • crackers;
  • biskuit;
  • wafer;
  • pretzel;
  • popcorn;
  • kerupuk tertentu;
  • produk makanan ringan berbahan tepung; dan
  • berbagai snack lain yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 30.

Pelaku usaha perlu memeriksa komposisi dan bentuk produknya. Sebab, snack berbahan utama daging, ikan, buah, atau sayuran dapat masuk dalam kelas lain.

Mengapa Jenis Barang Harus Dipilih dengan Tepat?

Pemohon tidak cukup hanya menuliskan Kelas 30 dalam permohonan merek. Pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang benar-benar akan menggunakan merek tersebut.

Sebagai contoh, sebuah usaha dapat menjual popcorn, crackers, dan snack berbahan beras dengan satu merek. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan seluruh uraian barang yang relevan dengan kegiatan bisnisnya.

Pemilihan jenis barang yang tepat membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan produk yang dipasarkan.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek snack, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.

Langkah ini dapat membantu pelaku usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan. Namun, hasil penelusuran tidak menjamin DJKI pasti menerima merek karena pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum merek.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek snack Kelas 30 maupun produk lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru