ils law firm lawyer

Pendaftaran Merek Kelas 30 untuk Mi Instan, Mi Kering dan Pasta

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Bisnis mi instan, mi kering, dan pasta memiliki pasar yang besar di Indonesia. Pelaku usaha yang membangun merek sendiri perlu mempertimbangkan pendaftaran merek agar nama atau logo produknya memperoleh perlindungan hukum. Untuk produk tersebut, pemohon umumnya mengajukan pendaftaran merek Kelas 30.

Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu menentukan jenis barang secara tepat.

Mi dan Pasta Masuk Kelas 30

Kelas 30 mencakup berbagai produk makanan, termasuk pasta dan mi. Karena itu, pelaku usaha yang menggunakan merek untuk produk mi dapat memilih jenis barang yang sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:

  • mi instan;
  • mi kering;
  • mi;
  • pasta;
  • makaroni;
  • spaghetti;
  • bihun;
  • produk pasta; dan
  • berbagai makanan berbahan dasar mi atau pasta yang termasuk dalam Kelas 30.

Walaupun produk tersebut berada dalam kelas yang sama, pemohon tetap perlu memilih uraian jenis barang yang sesuai. Jangan hanya mencantumkan kelas tanpa memperhatikan produk yang akan menggunakan merek.

Mengapa Jenis Barang Perlu Ditentukan dengan Tepat?

Pemilihan jenis barang berhubungan dengan ruang lingkup perlindungan merek. Misalnya, sebuah perusahaan tidak hanya memproduksi mi instan, tetapi juga makaroni dan pasta. Pemilik merek dapat mempertimbangkan jenis barang yang relevan dengan kegiatan usahanya ketika mengajukan permohonan.

Pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan rencana pengembangan produk agar pendaftaran merek mendukung perkembangan bisnis.

Periksa Merek Sebelum Mendaftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek mi instan, mi kering atau pasta, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek milik pihak lain yang sama atau memiliki persamaan untuk barang sejenis. Langkah ini dapat membantu pemilik usaha mengidentifikasi risiko penolakan sejak awal.

Namun, penelusuran awal tidak menjamin DJKI pasti menerima suatu permohonan karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum merek.

Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan jasa pendampingan daftar merek bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30. Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan dalam proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul keberatan, penolakan, atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call maupun secara offline dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru