Bisnis cokelat terus berkembang, mulai dari cokelat batangan, cokelat bubuk, praline, hingga berbagai makanan olahan berbahan dasar cokelat. Pelaku usaha yang menggunakan nama atau logo tertentu pada produknya dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 30 untuk melindungi identitas bisnisnya.
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu memastikan bahwa kelas dan jenis barang yang dipilih sesuai dengan produk yang dipasarkan.
Cokelat Masuk Kelas Berapa?
Secara umum, cokelat termasuk dalam Kelas 30. Kelas ini mencakup berbagai produk makanan, termasuk kakao, cokelat, produk confectionery, kue, pastry, dan produk makanan lain yang relevan.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:
- cokelat;
- cokelat batangan;
- cokelat bubuk;
- praline;
- permen cokelat;
- produk confectionery berbahan cokelat;
- minuman berbahan dasar cokelat;
- krim cokelat untuk produk pangan tertentu;
- kue berbahan cokelat; dan
- berbagai produk olahan cokelat lainnya.
Walaupun masuk dalam kelas yang sama, pemohon tetap perlu menentukan uraian barang secara spesifik.
Mengapa Jenis Barang Harus Ditentukan dengan Tepat?
Pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 30. Dalam permohonan merek, pemilik usaha juga perlu menentukan jenis barang yang akan menggunakan merek tersebut.
Sebagai contoh, suatu usaha dapat menjual cokelat batangan, praline, dan minuman cokelat dengan merek yang sama. Pemohon dapat mempertimbangkan seluruh jenis barang yang relevan dengan kegiatan usahanya.
Pemilihan jenis barang yang tepat membantu menentukan ruang lingkup perlindungan merek.
Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mengajukan pendaftaran merek cokelat, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek lain yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis. Langkah ini dapat membantu pemohon menilai potensi penolakan sebelum mengajukan permohonan.
Namun, hasil penelusuran awal tidak menjamin merek pasti diterima karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum merek.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30 untuk cokelat dan produk olahannya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







