Beras merupakan salah satu produk pangan yang memiliki pasar sangat besar di Indonesia. Saat ini, banyak pelaku usaha menjual beras dengan nama dan kemasan merek sendiri. Pelaku usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 30 untuk melindungi identitas produk yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu menentukan kelas dan jenis barang secara tepat.
Beras Masuk Kelas Merek Berapa?
Secara umum, beras yang telah diproses untuk konsumsi termasuk dalam Kelas 30. Kelas ini juga mencakup berbagai produk pangan berbahan dasar beras dan serealia tertentu.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:
- beras;
- beras putih;
- beras merah olahan;
- beras ketan;
- tepung beras;
- makanan berbahan dasar beras;
- makanan ringan berbahan dasar beras;
- kerupuk berbahan beras;
- kue beras; dan
- berbagai produk olahan beras lain yang termasuk dalam Kelas 30.
Namun, tidak semua produk yang berasal dari tanaman padi otomatis masuk Kelas 30. Misalnya, produk pertanian yang belum diolah dapat memiliki klasifikasi berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa uraian barang sesuai kondisi dan fungsi produknya.
Mengapa Jenis Barang Harus Ditentukan?
Pemohon tidak cukup hanya mencantumkan Kelas 30 dalam permohonan pendaftaran merek. Pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang akan menggunakan merek tersebut.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat menjual beras sekaligus tepung beras dan makanan ringan berbahan dasar beras. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan seluruh jenis barang yang relevan saat mengajukan permohonan.
Pemilihan jenis barang yang tepat membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan kegiatan usaha.
Periksa Merek Sebelum Mendaftar
Sebelum mengajukan pendaftaran merek beras, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Langkah ini dapat membantu pelaku usaha mengetahui potensi masalah sebelum mengajukan permohonan. Namun, hasil penelusuran tidak menjamin merek pasti diterima karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum merek.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30 untuk beras maupun produk olahan beras.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






