ils law firm lawyer

Pendaftaran Merek Kelas 30 dan Kelas 43 untuk Usaha Kuliner

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Pelaku usaha kuliner sering menggunakan satu merek untuk produk makanan sekaligus layanan restoran, kafe, atau tempat makan. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami perbedaan antara pendaftaran merek Kelas 30 dan Kelas 43 sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kedua kelas tersebut dapat sama-sama relevan, tetapi melindungi jenis barang dan jasa yang berbeda.

Kapan Usaha Kuliner Menggunakan Kelas 30?

Kelas 30 pada umumnya berkaitan dengan berbagai produk makanan tertentu.

Beberapa contoh produk yang dapat masuk Kelas 30 antara lain:

  • kopi dan teh;
  • roti;
  • kue;
  • biskuit;
  • mi;
  • pasta;
  • sereal;
  • cokelat;
  • permen;
  • saus;
  • bumbu;
  • rempah-rempah; dan
  • berbagai produk makanan lain yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.

Jika pelaku usaha menjual produk kemasan dengan merek sendiri, Kelas 30 dapat menjadi salah satu kelas yang perlu dipertimbangkan.

Apa yang Dilindungi Kelas 43?

Kelas 43 berbeda karena fokus pada jasa.

Kelas ini pada umumnya mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

Untuk usaha kuliner, Kelas 43 dapat relevan bagi:

  • restoran;
  • kafe;
  • rumah makan;
  • kedai makanan;
  • jasa penyediaan makanan dan minuman;
  • katering; dan
  • layanan kuliner sejenis.

Karena itu, pemilik restoran atau kafe tidak cukup hanya melihat produk makanan yang dijual. Pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan jasa yang diberikan kepada konsumen.

Perlukah Daftar di Kelas 30 dan Kelas 43 Sekaligus?

Hal tersebut bergantung pada model bisnis.

Misalnya, sebuah kafe menggunakan merek tertentu untuk layanan kafe sekaligus menjual kopi bubuk, cookies, atau saus dalam kemasan dengan merek yang sama.

Dalam situasi tersebut, Kelas 43 dapat berkaitan dengan jasa kafe, sedangkan Kelas 30 dapat berkaitan dengan produk makanan atau minuman tertentu yang dijual dengan merek tersebut.

Karena itu, satu merek dapat diajukan pada lebih dari satu kelas sesuai barang dan jasa yang digunakan.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha kuliner yang ingin menentukan Kelas 30, Kelas 43, atau kelas lain yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas barang dan jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru