Bisnis kosmetik dan skincare terus berkembang dengan banyak pilihan produk, mulai dari sabun wajah, serum, krim, parfum, hingga produk perawatan tubuh. Pelaku usaha yang menggunakan nama atau logo tertentu dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 3 untuk melindungi identitas produk yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, pemilik usaha perlu menentukan kelas dan jenis barang secara tepat.
Kosmetik dan Skincare Masuk Kelas Berapa?
Secara umum, kosmetik, skincare, parfum, dan berbagai produk kecantikan termasuk dalam Kelas 3.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 3 antara lain:
- kosmetik;
- skincare;
- sabun wajah;
- pembersih wajah;
- toner;
- serum kosmetik;
- krim wajah;
- pelembap;
- masker wajah kosmetik;
- lipstik;
- bedak;
- foundation;
- parfum;
- deodorant untuk penggunaan pribadi;
- sampo;
- kondisioner; dan
- berbagai produk perawatan tubuh nonmedis.
Namun, pelaku usaha tetap perlu memeriksa fungsi produk secara spesifik. Tidak semua produk yang digunakan pada kulit otomatis masuk Kelas 3. Produk untuk tujuan medis atau terapeutik dapat berada dalam kelas yang berbeda.
Tentukan Jenis Barang Secara Tepat
Pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 3 dalam permohonan merek. Pemilik usaha juga perlu menentukan jenis barang yang akan menggunakan merek tersebut.
Sebagai contoh, satu brand skincare dapat menjual facial cleanser, toner, serum, moisturizer, dan masker wajah dengan merek yang sama. Pemohon dapat mempertimbangkan seluruh uraian barang yang relevan dengan kegiatan usahanya.
Pemilihan jenis barang sejak awal membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan produk yang benar-benar dipasarkan.
Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mengajukan pendaftaran merek kosmetik atau skincare, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Langkah ini membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan. Namun, hasil penelusuran tidak menjamin DJKI pasti menerima merek karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum merek.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha kosmetik, skincare, dan produk kecantikan yang ingin mendaftarkan merek Kelas 3.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







