ils law firm lawyer

Pembatalan Desain Industri: Banding atau Kasasi?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam perkara pembatalan Desain Industri, pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Niaga perlu memahami jalur upaya hukum yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur secara khusus bahwa putusan atas gugatan pembatalan Desain Industri tidak melalui tahap banding.

Putusan Pembatalan Langsung Kasasi

Pasal 40 UU Desain Industri menyatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), hanya dapat dimohonkan kasasi.

Artinya, apabila Pengadilan Niaga mengabulkan atau menolak gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri, pihak yang keberatan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Upaya hukum yang tersedia adalah langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berapa Lama Batas Waktu Mengajukan Kasasi?

Pasal 41 ayat (1) mengatur bahwa permohonan kasasi harus diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak.

Permohonan tersebut didaftarkan melalui panitera pengadilan yang sebelumnya memutus perkara.

Setelah permohonan kasasi didaftarkan, pemohon juga wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 hari sejak tanggal pendaftaran permohonan kasasi.

Karena batas waktunya relatif singkat, pihak yang ingin mengajukan kasasi sebaiknya segera mempelajari pertimbangan hukum putusan dan menentukan alasan kasasi.

Bagaimana dengan Putusan yang Membatalkan Desain Industri?

Pasal 39 ayat (9) mengatur bahwa putusan gugatan pembatalan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.

Kemudian, berdasarkan Pasal 42, Direktorat Jenderal mencatat putusan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

Karena itu, putusan pembatalan Desain Industri dapat membawa akibat penting terhadap keberadaan hak yang sebelumnya telah terdaftar.

Konsultasi Gugatan dan Kasasi Desain Industri dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait gugatan pembatalan Desain Industri, baik bagi pihak yang ingin mengajukan pembatalan maupun pemegang Desain Industri yang menghadapi gugatan.

Pendampingan juga dapat dilakukan untuk proses kasasi ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru