Paten seharusnya diberikan kepada pihak yang memang berhak atas invensi tersebut. Namun, dalam praktik, bisa saja Paten justru terdaftar atas nama pihak lain yang sebenarnya tidak memiliki hak atas invensi.
Jika hal itu terjadi, pihak yang merasa berhak tidak harus membiarkannya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten memberikan jalan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Siapa yang Berhak atas Paten?
Pasal 10 UU Paten menentukan bahwa pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor.
Selain itu, Pasal 11 menyatakan bahwa pihak yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan dianggap sebagai Inventor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Artinya, nama yang tercantum dalam permohonan bukan selalu menjadi bukti mutlak jika pihak lain mampu menunjukkan bukti yang lebih kuat.
Bagaimana Jika Paten Diberikan kepada Pihak Lain?
Pasal 142 UU Paten memberikan hak kepada pihak yang seharusnya berhak memperoleh Paten untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga apabila Paten diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Gugatan seperti ini dapat muncul, misalnya, ketika seseorang mengambil hasil invensi orang lain, ketika terjadi sengketa antara mitra bisnis, atau ketika muncul perselisihan antara perusahaan dengan Inventor mengenai siapa yang sebenarnya memiliki hak atas invensi.
Dalam perkara seperti ini, penggugat harus membuktikan dasar haknya atas invensi tersebut.
Bukti Apa yang Perlu Disiapkan?
Pihak yang ingin menggugat sebaiknya menyiapkan bukti yang menunjukkan proses penciptaan dan pengembangan invensi.
Bukti tersebut dapat berupa catatan penelitian, rancangan teknis, prototipe, dokumen kerja sama, surat elektronik, percakapan, laporan pengembangan produk, atau dokumen lain yang menunjukkan siapa yang sebenarnya menghasilkan invensi.
Jika invensi dibuat dalam hubungan kerja, perjanjian kerja dan ketentuan mengenai kepemilikan invensi juga perlu diperiksa karena UU Paten memiliki aturan khusus mengenai invensi yang lahir dalam hubungan kerja.
Gugatan Diajukan ke Mana?
Gugatan mengenai Paten yang diberikan kepada pihak yang tidak berhak diajukan ke Pengadilan Niaga.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya memeriksa sertifikat Paten, identitas Inventor dan Pemegang Paten, dokumen permohonan, hubungan hukum antara para pihak, serta bukti yang menunjukkan asal-usul invensi.
Analisis sejak awal penting agar gugatan menggunakan dasar hukum dan bukti yang tepat.
Konsultasi Sengketa Paten dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa hak Paten, termasuk perkara ketika Paten diberikan kepada pihak yang tidak berhak, sengketa kepemilikan invensi, penyusunan gugatan, serta pendampingan perkara di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







