Pencemaran nama baik tetap menjadi tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar utama hukum pidana nasional. Salah satu ketentuan yang penting diketahui masyarakat adalah Pasal 433 KUHP yang mengatur pencemaran dan pencemaran tertulis.
Apa Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Baru?
Pasal pencemaran nama baik dalam KUHP Baru terdapat dalam Pasal 433.
Pasal 433 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dengan demikian, tidak setiap ucapan negatif otomatis menjadi pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut pada dasarnya harus mengandung tuduhan mengenai suatu hal, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, serta dilakukan dengan maksud supaya tuduhan tersebut diketahui oleh umum.
Penjelasan Pasal 433 juga menerangkan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak harus selalu berupa tindak pidana. Objek tindak pidana ini pada dasarnya adalah orang perseorangan.
Pencemaran Nama Baik Melalui Tulisan atau Gambar
KUHP Baru juga membedakan pencemaran secara lisan dengan pencemaran tertulis.
Pasal 433 ayat (2) mengatur bahwa apabila pencemaran dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, pelaku dapat dipidana karena pencemaran tertulis.
Ancaman pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Ketentuan ini penting karena pencemaran nama baik saat ini tidak hanya terjadi melalui percakapan langsung. Tulisan, gambar, unggahan, atau bentuk penyampaian lainnya dapat menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang.
Apakah Semua Tuduhan Bisa Dipidana?
Tidak.
Pasal 433 ayat (3) secara tegas memberikan pengecualian. Pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Ketentuan tersebut penting untuk membedakan pencemaran nama baik dengan kritik, pembelaan diri, atau penyampaian informasi yang benar-benar dilakukan demi kepentingan umum.
Karena itu, penilaian terhadap suatu pernyataan tidak cukup hanya melihat apakah seseorang merasa tersinggung. Aparat penegak hukum juga perlu melihat isi tuduhan, tujuan penyampaian, konteks, cara penyebaran, serta kepada siapa informasi tersebut disampaikan.
Kapan Pencemaran Nama Baik Menjadi Fitnah?
KUHP Baru juga mengatur tindak pidana fitnah dalam Pasal 434.
Apabila seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 433 diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak dapat membuktikannya, sedangkan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang sebenarnya diketahuinya, orang tersebut dapat dipidana karena fitnah.
Pasal 434 ayat (1) mengancam tindak pidana fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dengan demikian, pencemaran nama baik dan fitnah memiliki karakter yang berbeda. Dalam perkara fitnah terdapat persoalan mengenai kebenaran tuduhan dan pengetahuan pelaku terhadap tuduhan tersebut.
Dilaporkan karena Pencemaran Nama Baik?
Perkara pencemaran nama baik sangat bergantung pada fakta dan konteks setiap kasus. Pernyataan yang sekilas terlihat sebagai penghinaan belum tentu memenuhi unsur pencemaran nama baik. Sebaliknya, tuduhan yang disebarkan kepada orang lain dapat menimbulkan risiko pidana apabila memenuhi unsur Pasal 433 KUHP Baru.
Karena itu, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan sebaiknya terlebih dahulu memeriksa kronologi, saksi, percakapan, rekaman, dokumen, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Konsultasi Perkara Pencemaran Nama Baik di ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara pidana, termasuk laporan atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







