Orang yang tidak membayar utang pada prinsipnya dapat digugat wanprestasi apabila terdapat kewajiban pembayaran yang telah disepakati tetapi tidak dilaksanakan setelah jatuh tempo.
Namun, dalam beberapa kasus, persoalan utang juga dapat berkaitan dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Karena itu, perlu dilihat bagaimana uang atau barang tersebut diperoleh dan apa yang terjadi setelah perjanjian dibuat.
Tidak Bayar Utang Umumnya Merupakan Wanprestasi
Wanprestasi terjadi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Dalam hubungan utang piutang, debitur mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati.
Pasal 1243 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah pihak yang berkewajiban berada dalam keadaan lalai.
Karena itu, apabila seseorang benar-benar meminjam uang tetapi kemudian tidak membayar setelah jatuh tempo, kreditur dapat memberikan somasi dan mengajukan gugatan wanprestasi.
Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018 juga menegaskan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya merupakan wanprestasi dalam ranah perdata, bukan penipuan, kecuali sejak awal perjanjian tersebut didasari itikad buruk.
Kapan Utang Bisa Menjadi Penipuan?
Berbeda dengan wanprestasi, penipuan mengandung unsur kebohongan atau tipu muslihat untuk membuat korban menyerahkan barang atau memberikan utang.
Saat ini penipuan diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan utang.
Contohnya, A meminta pinjaman Rp300 juta dengan mengatakan memiliki proyek tertentu dan menunjukkan dokumen proyek untuk meyakinkan B.
Ternyata sejak awal proyek tersebut tidak pernah ada dan dokumen tersebut digunakan hanya agar B bersedia menyerahkan uang.
Dalam keadaan demikian, persoalan tersebut dapat mengandung unsur penipuan karena kebohongan telah digunakan sejak awal untuk memperoleh uang.
Bagaimana dengan Penggelapan?
Penggelapan berbeda lagi.
Pasal 486 KUHP mengatur bahwa penggelapan pada prinsipnya terjadi ketika seseorang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang sebelumnya telah berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.
Penjelasan Pasal 486 bahkan memberikan contoh barang yang berada dalam penguasaan seseorang sebagai jaminan utang piutang, kemudian dijual tanpa izin pemiliknya. Keadaan seperti ini dapat mengarah pada penggelapan.
Dengan demikian, utang uang biasa yang tidak dibayar tidak otomatis merupakan penggelapan.
Harus terdapat objek berupa barang milik pihak lain yang telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, kemudian dimiliki atau diperlakukan secara melawan hukum.
Pilih Gugatan Perdata atau Laporan Pidana?
Jika masalahnya hanya karena debitur tidak membayar kewajiban setelah perjanjian berlangsung, jalur wanprestasi biasanya lebih tepat.
Namun, jika sejak awal terdapat kebohongan atau tipu muslihat untuk memperoleh uang, dapat dianalisis kemungkinan penipuan.
Sementara itu, apabila barang milik pihak lain yang berada dalam penguasaan seseorang kemudian dimiliki atau dialihkan secara melawan hukum, dapat dianalisis kemungkinan penggelapan.
Karena itu, jangan menentukan jalur hukum hanya berdasarkan fakta bahwa uang belum dikembalikan. Kronologi sejak awal dan bukti yang tersedia sangat menentukan.
Konsultasi Utang, Wanprestasi, Penipuan, dan Penggelapan dengan ILS Law Firm
Apabila Anda menghadapi utang yang tidak dibayar dan masih ragu apakah harus mengajukan gugatan wanprestasi atau terdapat unsur penipuan maupun penggelapan, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.
ILS Law Firm dapat membantu menganalisis perjanjian, bukti transfer, percakapan, dokumen pendukung, membuat somasi, mengajukan gugatan wanprestasi, maupun memberikan pendampingan pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







