ils law firm lawyer

Menjual Produk yang Melanggar Paten, Apakah Bisa Digugat?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Tidak hanya produsen yang perlu berhati-hati terhadap pelanggaran Paten. Pihak yang menjual atau menyediakan produk yang menggunakan teknologi milik Pemegang Paten tanpa izin juga dapat menghadapi risiko hukum.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 memberikan hak eksklusif kepada Pemegang Paten untuk melarang pihak lain melakukan tindakan tertentu terhadap produk yang dilindungi Paten.

Apakah Menjual Produk Bisa Melanggar Paten?

Bisa.

Pasal 19 ayat (1) huruf a UU Paten mengatur bahwa dalam Paten-produk, Pemegang Paten dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

“membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.”

Artinya, pelanggaran Paten tidak hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi barang. Pihak yang menjual, mengimpor, menyerahkan, bahkan menyediakan produk untuk dijual juga dapat masuk dalam ruang lingkup tindakan yang dilarang apabila dilakukan tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Bisakah Penjual Digugat Ganti Rugi?

Pemegang Paten atau penerima Lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga.

Pasal 143 UU Paten memberikan hak tersebut apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Namun, gugatan tidak cukup hanya didasarkan pada tuduhan bahwa barang yang dijual terlihat serupa. Penggugat harus dapat membuktikan bahwa produk atau proses yang dipersoalkan benar-benar menggunakan invensi yang telah memperoleh Paten.

Karena itu, pemeriksaan klaim Paten menjadi sangat penting dalam sengketa tersebut.

Bagaimana Jika Penjual Bukan Produsen?

Status sebagai distributor, reseller, importir, atau penjual tidak otomatis menghilangkan risiko hukum.

Karena tindakan “menjual” dan “menyediakan untuk dijual” secara eksplisit termasuk dalam hak eksklusif Pemegang Paten, pihak yang memperdagangkan produk perlu memeriksa apakah barang tersebut menggunakan teknologi yang masih memperoleh perlindungan Paten di Indonesia.

Namun, tanggung jawab setiap pihak tetap perlu dinilai berdasarkan fakta perkara, termasuk pengetahuan pihak tersebut mengenai produk, asal barang, bentuk pelanggaran, dan bukti yang tersedia.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Somasi?

Jika perusahaan menerima somasi karena diduga menjual produk yang melanggar Paten, sebaiknya jangan langsung mengakui pelanggaran.

Periksa terlebih dahulu nomor dan status Paten, masa perlindungan, klaim yang dilindungi, produk yang dipersoalkan, hubungan dengan produsen atau pemasok, serta dasar tuntutan pihak yang mengirimkan somasi.

Sebaliknya, Pemegang Paten yang menemukan produk pelanggaran dapat mempertimbangkan somasi, negosiasi, hingga gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga.

Konsultasi Sengketa Paten dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait penjualan produk yang diduga melanggar Paten, somasi, negosiasi, gugatan ganti rugi, serta pendampingan sebagai penggugat maupun tergugat di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru