tidak bayar hutang

Langkah Hukum Tidak Bayar Hutang ?

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Langkah hukum yang dapat digunakan bila seseorang tidak membayar hutang, yaitu:

1. Membuat Somasi (Teguran)

Somasi adalah surat teguran secara tertulis yang anda kirimkan kepada pihak yang berhutang.

Di dalam surat somasi (teguran) tersebut berisi perintah kepada pihak yang berhutang agar segera segera melunasi hutangnya dengan jangka waktu yang ditentukan.

Apabila dalam jangka waktu ditentukan tidak membayar hutang, maka anda dapat memberikan ancaman untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri atau membuat laporan polisi penipuan atau penggelanan.

2. Mengajukan gugatan perdata wanprestasi

Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan agar pengadilan membantu memaksa pihak yang berhutang membayar hutangnya.

Dasar hukum mengajukan gugatan wanprestasi yaitu Pasal 1243 KUHPerdata.

Di dalam gugatan perdata tersebut, anda sebagai Penggugat dapat meminta :

  1. Menghukum pihak Tergugat (pihak berhutang) membayar sejumlah biaya kerugian materiil (nyata), immaterial (potensial) serta bunga akibat keterlambatan membayar hutang;
  2. Menyita asset pihak Tergugat karena dikhawatirkan dia tidak mempu membayar hutangnya tersebut sehingga asset miliknya disita pengadilan untuk membayaran hutang.

3. Melaporkan Penipuan dan/atau Penggelapan

Anda dapat melaporkan rekan anda dengan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) ke pihak kepolisian dengan ancaman pidana bisa mencapai 4 (empat) tahun penjara.

Namun perlu diteliti terlebih dahulu apakah kasus anda tersebut bisa masuk ranah pidana atau tidak.

Tidak semua kasus perdata dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018. Oleh karena itu, penting untuk melihat kasus tersebut apakah masuk dalam ranah perdata (wanprestasi) atau ranah pidana (penipuan dan/atau penggelapan).

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi langkah hukum terkait penagihan hutang yang belum dibayar, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.