penyelenggaraan RUPS langkah hukum

Langkah Hukum Jika RUPS Tidak Mencapai Kuorum Saham

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apa upaya hukum yang saya dapat lakukan sebagai pemegang saham di suatu perusahaan jika penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ingin saya selenggarakan tidak mencapai kuorum dari pemegang saham ?

Jawaban :

RUPS adalah forum tertinggi dari para pemegang saham untuk mengambil keputusan.

Dalam praktek, terdapat 2 (dua) jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya/ RUPS Luar Biasa.

Untuk menyelenggaraakan suatu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) didahului oleh permintaan yang dapat berasal dari 1 (satu) pemegang saham  atau beberapa pemegang saham yang mencapai 10 % (sepuluh persen) jumlah saham kepada Direksi perusahan.

Setelah permintaan dilakukan, Direksi memiliki kewajiban untuk melakukan pelanggilan secara tertulis kepada seluruh pemegang saham terkait penyelenggaraan RUPS tersebut.

Menurut Pasal 86 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseraon Terbatas mensyaratkan untuk menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), maka wajib dihadiri dari 1/2 (satu perdua) bagian atau sekitar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Pasal 86 ayat (1) :

“ RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.”

Langkah Hukum Jika Tidak Mencapai Kuorum Saham

1. Permintaan RUPS Kedua

Apabila anda tidak dapat menyelenggarakan RUPS hanya karena tidak mencapai kuorum saham, maka langkah hukum yang anda dapat lakukan yaitu meminta kepada direksi agar dilakukan pemanggilan RUPS yang Kedua dengan dasar hukum Pasal 84 ayat (4) UU PT yang pada intinya menyebutkan RUPS Kedua dapat dilakukan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian atau sekitar atau 33,33 % (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) bagian dari jumlah saham  dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

2. Permintaan RUPS Ketiga Melalui Pengadilan

Apabila RUPS Kedua telah dilakukan, namun jumlah kuorum saham untuk penyelenggaraan RUPS tetap tidak tercapai, maka dapat diajukan untuk menyelenggarakan RUPS Ketiga yang didahului permintaan melalui izin melalui Pengadilan.

Adapun dasar hukum permintaan RUPS ketiga melalui Pengadilan diatur dalam Pasal 84 ayat (5) UU PT menyebutkan :

“ Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.”

Dengan demikian, upaya hukum  yang saya dapat lakukan sebagai pemegang saham jika RUPS yang ingin saya selenggarakan tidak mencapai kuorum dari pemegang saham adalah dengan mengajukan permohonan untuk dilakukan RUPS Kedua. Namun jika RUPS Kedua tetap tidak tercapai kuorum, maka dapat diminta RUPS Ketiga melalui penetapan Pengadilan.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar langkah hukum untuk penyelenggaraan RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.