kuorum RUPS

Kuorum Jumlah Saham Permintaan RUPS Ke Direksi

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Saya pemegang saham kecil disebuah perusahaan yaitu sekitar 12 % (dua belas persen). Saya berencana ingin meminta kepada Direksi untuk dilaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena direksi mulai tidak transparan serta mulai tidak menjawab pertanyaan saya sebagai pemegang saham. Pertanyaan saya, apakah dengan jumlah saham saya dapat mengajukan permohonan atau permintaan penyelenggaraan RUPS ?

Jawaban :

“ Permintaan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau beberapa pemegang saham  yang memiliki kuorum jumlah saham minimal 10 % (sepuluh persen) atau Dewan Komisaris yang diajukan kepada Direksi perusahaan.”

Kuorum Jumlah Saham Permintaan RUPS kepada Direksi

Dalam praktek, terdapat 2 (dua) jenis RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yaitu :

  1. RUPS tahunan, dan.
  2. RUPS lainnya / RUPS Luar Biasa

Adapun pihak yang berwenang menyelenggarakan RUPS adalah Direksi yang didahului dengan pemanggilan kepada para pemegang saham.

Setiap RUPS yang akan diselenggarakan oleh Direksi dapat didahului atas permintaan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan :

Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:

  1. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
  2. Dewan Komisaris.

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka permintaan untuk melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) hanya dapat dilakukan bila terdapat permintaan 1 (satu) atau beberapa pemegang saham  yang memiliki kuorum jumlah saham minimal 10 % (sepuluh persen) yang diajukan kepada Direksi perusahaan.

Permintaan pemegang saham untuk penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan secara tertulis disertai dengan alasannya, sebagimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU PT :

“  Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.”

Upaya Pemegang Saham Jika Direksi Tidak Melakukan Pemanggilan RUPS

Jika Direksi tidak melakukan tindakan pemanggilan pelaksanaan RUPS, maka pemegang saham dapat meminta pemanggilan pelaksanaan RUPS melalui Dewan Komisaris.

Apabila Direksi dan Dewan Komisaris tetap tidak ingin melakukan pemanggilan RUPS, maka berdasarkan Pasal 80 UU PT anda sebagai pemegang saham dapat mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri tempat dimana domisili perusahaan berada untuk melakukan pemanggilan sendiri sebagai pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar penyelenggaraan RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.