ils law firm lawyer

Karyawan Dipaksa Mengundurkan Diri, Apakah Bisa Dianggap PHK?

Karyawan dipaksa mengundurkan diri oleh perusahaan sering menghadapi posisi yang sulit. Perusahaan dapat meminta pekerja menandatangani surat resign, padahal pekerja sebenarnya tidak berniat berhenti. Dalam kondisi seperti ini, apakah pengunduran diri tersebut bisa dianggap sebagai PHK?

Jawabannya bergantung pada fakta dan bukti. Jika pekerja dapat membuktikan bahwa pengunduran diri terjadi karena tekanan, ancaman, intimidasi, atau paksaan dari perusahaan, status “resign” tersebut dapat dipersoalkan dalam sengketa hubungan industrial.

Pengunduran Diri Harus Atas Kemauan Sendiri

Pasal 36 huruf i PP No. 35 Tahun 2021 mengenal pengunduran diri atas kemauan sendiri sebagai salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja. Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021.

Pada prinsipnya, pengunduran diri seharusnya lahir dari kehendak pekerja sendiri. Karena itu, jika perusahaan mengatakan, “lebih baik resign daripada di-PHK”, lalu menekan pekerja untuk segera menandatangani surat pengunduran diri, pekerja dapat membantah bahwa resign tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela.

Bagaimana Membuktikan Adanya Paksaan?

Pekerja perlu mengumpulkan bukti sejak awal. Bukti tersebut dapat berupa:

  • chat WhatsApp atau email dari atasan;
  • rekaman percakapan yang diperoleh secara sah;
  • surat atau dokumen perusahaan;
  • saksi rekan kerja;
  • bukti bahwa pekerja tetap ingin bekerja; dan
  • surat keberatan yang dikirim segera setelah dipaksa resign.

Semakin jelas bukti adanya tekanan, semakin kuat dasar pekerja untuk mempersoalkan pengunduran diri tersebut.

Bisa Dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial?

Jika pekerja menganggap dirinya sebenarnya diberhentikan oleh perusahaan, pekerja dapat mengajukan perselisihan melalui perundingan bipartit.

Apabila bipartit gagal, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke Disnaker untuk proses mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dapat melanjutkan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam proses tersebut, pekerja dapat meminta agar hubungan kerja dinilai sebagai PHK oleh perusahaan dan menuntut hak akibat PHK sesuai dasar hukum serta alasan yang terbukti.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru menandatangani surat resign jika sebenarnya tidak ingin mengundurkan diri.

Konsultasi Sengketa PHK ILS Law Firm

Jika Anda dipaksa mengundurkan diri, diminta menandatangani surat resign, atau menghadapi sengketa PHK dengan perusahaan, ILS Law Firm dapat membantu menilai bukti dan menentukan langkah hukum.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.