perjanjian batal demi hukum

Kapan Perjanjian Batal Demi Hukum ?

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Kapan perjanjian dinyatakan batal demi hukum ?

Jawaban :

Terdapat 4 syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Sepakat membuat perjanjian;
  2. Cakap hukum;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Sebab yang halal.

Syarat perjanjian nomor 1 (sepakat membuat perjanjian) dan 2 (cakap hukum) adalah syarat subjektif yang dimana apabila tidak memenuhi syarat ini mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Perjanjian dapat dibatalkan yaitu perjanjian dapat diajukan pembatalan melalui mekanisme pengadilan.

Syarat perjanjian nomor 3 (suatu hal tertentu) dan 4 (sebab yang halal) adalah syarat objektif yang dimana apabila tidak memenuhi syarat ini mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Perjanjian batal demi hukum yaitu perjanjian dianggap tidak pernah ada dan perjanjian tidak pernah terjadi sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk para pihak untuk menjalankannya.

________

Apabila ingin konsultasi seputar pembatalan perjanjian, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.