Bisnis skincare, kosmetik, parfum, dan produk kecantikan terus berkembang. Dalam persaingan tersebut, merek menjadi identitas sekaligus aset penting bagi pelaku usaha. Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum produk dipasarkan secara luas.
Untuk produk skincare, kosmetik, parfum, sabun, shampoo, dan produk kecantikan nonmedis, Kelas 3 merupakan kelas yang paling sering digunakan. Namun, pemohon tetap perlu menentukan jenis barang secara tepat sesuai produk yang dijual.
Produk yang Umumnya Masuk Kelas 3
Kelas 3 mencakup berbagai produk kecantikan dan perawatan nonmedis, antara lain:
- facial cleanser, toner, serum, essence, moisturizer, dan krim wajah;
- body lotion, body cream, dan masker wajah kosmetik;
- lipstik, foundation, bedak, blush, mascara, eyeliner, dan eyeshadow;
- parfum, eau de parfum, body mist, dan cologne;
- sabun mandi, sabun wajah, body wash, shampoo, dan conditioner; serta
- produk perawatan rambut nonmedis.
Produk yang memiliki fungsi pengobatan atau terapeutik dapat masuk dalam kelas berbeda. Oleh sebab itu, pemohon perlu memperhatikan fungsi, klaim, komposisi, tujuan penggunaan, dan deskripsi barang.
Pentingnya Penelusuran Merek
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap nama yang sama persis, tetapi juga terhadap persamaan bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, konsep, kelas, dan jenis barang.
Merek dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang lebih dahulu terdaftar atau dimohonkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, merek yang tidak memiliki daya pembeda, bersifat terlalu umum, menyesatkan, atau hanya menggambarkan produk juga dapat menghadapi penolakan berdasarkan Pasal 20 UU Merek.
Jasa Pendaftaran Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek untuk brand skincare, kosmetik, parfum, sabun, shampoo, dan produk kecantikan lainnya.
Layanan meliputi penelusuran merek, analisis kelas dan jenis barang, persiapan permohonan, pendampingan proses di DJKI, serta bantuan menghadapi penolakan atau sengketa merek.
Konsultasi tersedia secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon, maupun secara offline.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







