Jasa Pendaftaran Merek Kelas 30 untuk Produk Makanan dan Minuman

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Pelaku usaha makanan dan minuman perlu melindungi nama atau logo yang digunakan sebagai identitas bisnis. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Bagi banyak produk makanan, Kelas 30 menjadi salah satu kelas yang sering digunakan. Namun, pelaku usaha tetap perlu menentukan jenis barang secara tepat agar permohonan sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Produk Apa Saja yang Masuk Kelas 30?

Kelas 30 mencakup berbagai produk makanan dan minuman tertentu.

Beberapa produk yang dapat masuk dalam Kelas 30 antara lain:

  • kopi;
  • teh;
  • cokelat;
  • beras;
  • tepung;
  • roti;
  • kue;
  • cookies;
  • biskuit;
  • mi;
  • pasta;
  • sereal;
  • gula;
  • madu;
  • saus;
  • bumbu;
  • rempah-rempah;
  • permen; dan
  • es krim.

Namun, tidak semua produk makanan otomatis masuk Kelas 30. Pelaku usaha perlu memeriksa bahan, jenis, dan fungsi produk sebelum memilih kelas.

Mengapa Perlu Memilih Jenis Barang dengan Tepat?

Pemohon tidak cukup hanya mencantumkan nomor Kelas 30. Dalam permohonan, pemohon juga perlu menentukan uraian jenis barang yang akan menggunakan merek tersebut.

Sebagai contoh, satu merek dapat digunakan untuk kopi, biskuit, dan cokelat. Jika seluruh produk tersebut berada dalam Kelas 30, pemohon dapat mempertimbangkan mencantumkannya dalam permohonan sesuai kebutuhan usaha.

Pemilihan jenis barang yang tepat membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan kegiatan bisnis.

Penting Melakukan Penelusuran Merek

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.

Langkah ini dapat membantu pelaku usaha menilai risiko sejak awal. Namun, hasil penelusuran tidak menjamin DJKI pasti menerima permohonan karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum merek.

Jasa Pendaftaran dan Pendampingan Merek Kelas 30 ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan jasa pendampingan pendaftaran merek Kelas 30 bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru