Bisnis fashion memiliki persaingan yang tinggi. Pelaku usaha tidak hanya bersaing melalui desain dan kualitas produk, tetapi juga melalui nama dan identitas merek.
Karena itu, pemilik usaha kaos, baju, sepatu, dan produk fashion sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal agar nama atau logo yang digunakan memperoleh perlindungan hukum.
Kaos, Baju dan Sepatu Masuk Kelas Berapa?
Secara umum, kaos, pakaian, alas kaki, dan penutup kepala masuk dalam Kelas 25.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 25 antara lain:
- kaos;
- kemeja;
- blouse;
- celana;
- rok;
- dress;
- jaket;
- hoodie;
- sweater;
- pakaian olahraga;
- pakaian dalam;
- piyama;
- sepatu;
- sandal;
- sneakers; dan
- topi.
Jika satu merek digunakan untuk beberapa produk tersebut, pemohon dapat mempertimbangkan mencantumkan seluruh jenis barang yang relevan dalam Kelas 25.
Tidak Semua Produk Fashion Masuk Kelas 25
Pemilik usaha perlu memahami bahwa tidak semua produk fashion otomatis masuk Kelas 25.
Produk seperti tas, dompet, jam tangan, perhiasan, dan aksesori tertentu dapat berada dalam kelas berbeda.
Karena itu, pemohon sebaiknya melihat setiap jenis produk secara spesifik. Jangan hanya memilih kelas berdasarkan istilah “fashion”.
Mengapa Penelusuran Merek Penting?
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis barang pada merek pembanding.
Langkah ini membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum mengeluarkan biaya untuk produksi, kemasan, promosi, dan distribusi.
Tentukan Jenis Barang Secara Tepat
Dalam permohonan merek, pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 25.
Pemohon juga perlu menentukan uraian barang yang benar-benar menggunakan merek tersebut.
Misalnya, satu brand menjual kaos, hoodie, celana, dan sepatu. Pemilik usaha perlu mempertimbangkan seluruh produk yang relevan agar ruang lingkup perlindungan merek sesuai dengan kegiatan bisnis.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha kaos, pakaian, sepatu, dan produk fashion lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







