ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Perkara Pembatalan Akta atau Perjanjian Tertulis di Pengadilan

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Perkara Pembatalan Akta atau Perjanjian

Perkara pembatalan akta atau perjanjian adalah perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri seputar pembatalan akta autentik (akta notaris) atau perjanjian tertulis yang diajukan oleh pihak Penggugat terhadap Tergugat.

Pembatalan akta atau perjanjian dilakukan Penggugat dikarenakan akta atau perjanjian tertulis yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melanggar syarat-syarat pembuatan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Jasa Hukum Perkara Pembatalan Akta atau Perjanjian Tertulis

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mengurus, pendampingan, dan mewakili Penggugat atau Tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum seputar pembatalan perjanjian tertulis atau akta akta autentik ke Pengadilan Negeri meliputi:

  1. Mengajukan gugatan dan mewakili pihak Penggugat, atau
  2. Memberikan bantahan dan mewakili dari pihak Tergugat,
  3. Membuat dan menyusun dokumen-dokumen persidangan, dan
  4. Mencoba melakukan mediasi untuk menemukan win-win solution,

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pengacara untuk mengurus, pendampingan dan mewakili perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara perkara pembatalan akta autentik atau perjanjian tertulis, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru