Perkara Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana adalah gugatan perdata wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri untuk meminta ganti kerugian terhadap Tergugat yang total kerugian pihak Penggugat tidak melebihi dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Jangka waktu penyelesaikan gugatan wanprestasi adalah 25 (dua puluh) lima hari sejak sidang pertama.
Jenis Perkara Gugatan Sederhana
Jenis perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri, yaitu:
- Gugatan wanprestasi, yaitu gugatan yang diajukan akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan salah satu pihak.
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu gugatan yang diajukan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak Tergugat.
Jasa Hukum Perkara Gugatan Sederhana
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mengurus, mengajukan, pendampingan dan mewakili Penggugat dalam pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri.
Selain itu, ILS Law Firm memberikan jasa hukum pendampingan dan mewakili pihak Tergugat dalam perkara gugatan sederhana.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri mulai dari Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara perkara gugatan sederhana, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id