ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Mewakili Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) adalah gugatan yang diajukan Penggugat di Pengadilan Negeri untuk meminta ganti kerugian terhadap Tergugat sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat.

Jasa Hukum Perkara PMH

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mengurus, pendampingan, dan mewakili Penggugat atau Tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri meliputi:

  1. Mengajukan gugatan dan mewakili pihak Penggugat, atau
  2. Memberikan bantahan dan mewakili dari pihak Tergugat,
  3. Membuat dan menyusun dokumen-dokumen persidangan, dan
  4. Mencoba melakukan mediasi untuk menemukan win-win solution,

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pengacara untuk mengurus, pendampingan dan mewakili perkara perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.