ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Mewakili Kreditur Perkara Kepailitan

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Kreditur Perkara Kepailitan

Kreditur adalah pihak yang memiliki tagihan uang kepada pihak lain (debitur) yang dapat ditagih sebagai akibat adanya perbuatan hutang piutang. Subjek Kreditur dapat berupa :

  1. Orang perorangan, atau
  2. Perusahaan, Contoh : Perseroan Terbatas (PT) atau CV, Firma dan Badan Usaha lainnya.

Jenis Kreditur Kepailitan

Terdapat 3 (tiga) jenis kreditur dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga yaitu preferen, separatis dan konkuren,yang penjelasannya sebagai berikut :

  1. Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa dan prioritas yang didahulukan pembayarannya.
  2. Kreditur separatis adalah kreditur pemegang jaminan kebendaan milik debitur seperti hak tanggungan, jaminan fidusia hingga gadai.
  3. Kreditur konkuren adalah kreditur yang hanya memiliki tagihan berdasarkan perjanjian biasa. dan tidak memegang hak jaminan kebendaan milik debitur

Hak Kreditur di Perkara Kepailitan

Hak kreditur dalam perkara kepailitan yaitu:

  1. Mengajukan upaya hukum gugatan pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk melakukan penagihan hutang terhadap debitur;
  2. Mendapatkan pembayaran tagihan akibat kepailitan debitur;
  3. Menghadiri rapat kreditur seperti melakukan pencocokan piutang;
  4. Mengajukan keberatan terhadap boedel pailit (harta kekayaan debitur pailit);
  5. Mengajukan Renvoi prosedur;
  6. Hak lainnya diatur dalam UU Kepailitan.

Jasa Hukum Mewakili Kreditur Perkara Kepalitan

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mengurus, pendampingan dan mewakili kreditur perkara kepailitan di Pengadilan Niaga seperti mengajukan gugatan kepailitan atau PKPU, mewakili klien dalam rapat kreditur seperti pencocokan piutan, mengajukan keberatan terhadap boedel pailit, mengajukan renvoi prosedur hingga mewakili dan/atau mendampingi kreditur memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan tagihan yang benar.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan kreditur perkara kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga mulai dari Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara perkara kepailitan & PKPU, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru