jangka waktu kasasi

Jangka Waktu Kasasi & Memori Kasasi Perdata

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Berapa lama jangka waktu permohonan kasasi dan memori kasasi kasus perdata diajukan ke Pengadilan ?

Jawaban :

Kasasi merupakan upaya hukum biasa terakhir dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam perkara perdata. Melalui kasasi, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan pengadilan sebelumnya karena dinilai telah terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam penerapan hukum. Salah satu aspek penting dalam proses kasasi adalah mengenai jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan penyampaian memori kasasi. Jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam proses peradilan.

Jangka Waktu Pengajuan Kasasi

Pengajuan kasasi diatur oleh Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dalam aturan ini, batas waktu untuk mengajukan permohonan kasasi adalah 14 (empat belas) hari sejak putusan yang dimohonkan kasasi (putusan pengadilan tingkat banding) diberitahukan kepada para pihak. Ketentuan ini bersifat imperatif, artinya permohonan kasasi yang diajukan melebihi batas waktu tersebut tidak dapat diterima dan pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. 

Setelah permohonan kasasi diajukan dan terdaftar, panitera pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan tersebut kepada pihak lawan dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari.

Jangka Waktu Pengajuan Memori Kasasi

Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Keberadaan dokumen ini merupakan elemen krusial dalam proses kasasi karena menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk menilai ada tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum atau penyimpangan prosedur di tingkat bawah, bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan pihak yang kalah. Tanpa memori kasasi, Mahkamah Agung tidak akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan. Adapun berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU MA, memori kasasi harus diajukan bersamaan atau selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

Terhadap memori kasasi yang telah diterima, salinannya akan disampaikan oleh panitera pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama kepada pihak lawan dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari.

Kesimpulan

Jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan penyampaian memori kasasi merupakan aspek penting dalam proses peradilan kasasi. Penetapan jangka waktu yang tegas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam proses peradilan. Kasasi tidak hanya menjadi sarana untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan dalam penerapan hukum, tetapi juga mendukung konsistensi penegakkan hukum di Indonesia. Oleh karenanya, memahami prosedur kasasi secara menyeluruh merupakan kewajiban bagi setiap pihak yang ingin memastikan perkaranya diputus secara objektif dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar permohonan kasasi perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru