laporan keuangan perusahaan

Hak Pemegang Saham Meminta Laporan Keuangan Perusahaan

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Saya pemegang saham dari sebuah perusahaan berbentuk perseoran terbatas (PT). Pertanyaan saya yaitu apakah pemegang saham memiliki hak untuk meminta laporan keuangan perusahaan, mengingat saya tidak hadir pada RUPS tahunan ?

Jawaban :

Salah satu hak pemegang saham adalah mendapatkan laporan tahunan dari direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Dalam laporan tahunan tersebut terdapat Laporan keuangan perusahaan.

Pasal 66 ayat 2 huruf (a) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan :

“ Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:  (a.) laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. “

Cara Mendapatkan Laporan Keuangan Perusahaan

Dalam pasal 100 ayat (1) huruf (c) dan (d) disebutkan direksi perusahaan memiliki kewajiban, yaitu:

(c.) membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan; dan

(d.) memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.

Dari penjelasan diatas, maka direksi adalah pihak yang membuat dan menyimpan laporan keuangan dari suatu perusahaan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan laporan keuangan, maka perlu memintanya kepada direksi.

Pemegang saham memiliki hak untuk meminta laporan keuangan perusahaan kepada perusahaan melalui direksi dengan dasar hukum Pasal 100 ayat (3) UU PT :

“ Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan. “

Jike merujuk pada ketentuan diatas, maka pemegang saham memiliki hak untuk meminta laporan keuangan kepada direksi, namun permintaan itu berbentuk laporan tahunan.

Langkah Hukum Jika Direksi Tidak Memberikan Laporan Keuangan

Apabila direksi tidak memberikan laporan keuangan perusahaan kepada pemegang saham, maka pemengang saham berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU PT :

  1. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar hak pemegang saham mendapatkan laporan keuangan PT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.