ils law firm lawyer

Gunakan Proses Produksi Milik Paten Orang Lain, Bisa Dituntut?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelanggaran Paten tidak hanya terjadi ketika seseorang meniru atau menjual suatu produk. Perusahaan juga dapat menghadapi sengketa apabila menggunakan proses produksi yang telah dilindungi Paten milik pihak lain tanpa izin.

Karena itu, perusahaan yang memakai teknologi atau metode produksi tertentu perlu memastikan apakah proses tersebut masih berada dalam perlindungan Paten di Indonesia.

Apakah Menggunakan Proses Produksi Orang Lain Melanggar Paten?

Bisa. Pasal 19 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur hak eksklusif Pemegang Paten. Untuk Paten-proses, Pemegang Paten dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya menggunakan proses produksi yang telah diberi Paten.

UU Nomor 65 Tahun 2024 juga memperluas pengaturan hak eksklusif terhadap Paten berupa metode, sistem, dan penggunaan.

Artinya, perusahaan tidak harus menyalin produk secara keseluruhan untuk dianggap melakukan pelanggaran. Penggunaan proses produksi yang masuk dalam ruang lingkup klaim Paten juga dapat menimbulkan sengketa.

Bisakah Pemegang Paten Mengajukan Gugatan?

Bisa. Pasal 143 UU Paten memberikan hak kepada Pemegang Paten atau penerima Lisensi untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

Namun, Pemegang Paten tetap harus membuktikan adanya pelanggaran.

Pasal 143 ayat (2) menegaskan:

“Gugatan ganti rugi … hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten.”

Karena itu, pemeriksaan terhadap klaim Paten dan proses produksi yang digunakan oleh pihak tergugat menjadi bagian penting dalam perkara.

Bagaimana Membuktikan Pelanggaran Paten-Proses?

Pembuktian Paten-proses dapat lebih kompleks dibandingkan Paten-produk karena proses produksi biasanya berlangsung di dalam fasilitas perusahaan dan tidak selalu terlihat dari produk akhirnya.

Pemegang Paten dapat memerlukan dokumen teknis, informasi mengenai proses produksi, spesifikasi produk, keterangan ahli, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa proses yang digunakan masuk dalam ruang lingkup invensi yang dipatenkan.

Sebaliknya, perusahaan yang dituduh melanggar perlu memeriksa apakah proses produksinya memang menggunakan seluruh unsur yang dilindungi dalam klaim Paten atau justru menggunakan proses yang berbeda.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Somasi?

Perusahaan yang menerima somasi sebaiknya tidak langsung mengakui telah melakukan pelanggaran.

Periksa terlebih dahulu status dan masa berlaku Paten, isi klaim, proses produksi yang dipersoalkan, serta bukti yang diajukan Pemegang Paten. Jika terbukti terdapat risiko pelanggaran, para pihak dapat mempertimbangkan negosiasi, lisensi, atau penyelesaian hukum lainnya.

Jika tidak tercapai penyelesaian, Pemegang Paten dapat membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Niaga.

Konsultasi Sengketa Paten dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait dugaan penggunaan proses produksi yang melanggar Paten, termasuk somasi, negosiasi, analisis dugaan pelanggaran, gugatan ganti rugi, serta pendampingan sebagai penggugat maupun tergugat di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.