ils law firm lawyer

Desain Produk Ditiru Orang Lain, Apa Upaya Hukumnya?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Desain suatu produk dapat menjadi bagian penting dari identitas dan nilai komersial sebuah bisnis. Permasalahan kemudian muncul ketika bentuk atau tampilan produk tersebut ditiru, diproduksi, atau dijual oleh pihak lain tanpa izin.

Jika desain produk tersebut telah memperoleh perlindungan sebagai Desain Industri, pemegang hak pada dasarnya memiliki sejumlah upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Apa yang Dimaksud dengan Desain Industri?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Desain Industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau gabungannya, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Perlindungan Desain Industri tidak semata-mata diberikan karena seseorang pertama kali membuat suatu desain. Hak Desain Industri diberikan atas dasar permohonan pendaftaran.

Pasal 5 UU Desain Industri mengatur bahwa perlindungan diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Hak Pemegang Desain Industri

Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemegang Hak Desain Industri.

Pemegang hak dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

  • membuat;
  • memakai;
  • menjual;
  • mengimpor;
  • mengekspor; dan/atau
  • mengedarkan

barang yang telah diberikan Hak Desain Industri.

Artinya, persoalan pelanggaran tidak hanya dapat muncul terhadap perusahaan yang memproduksi barang tiruan. Penjualan, impor, ekspor, maupun peredaran barang yang melanggar Hak Desain Industri juga dapat dipermasalahkan.

Apa Upaya Hukum Jika Desain Produk Ditiru?

Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah memberikan somasi kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Somasi dapat berisi permintaan agar pihak tersebut menghentikan produksi, penjualan atau peredaran produk yang diduga melanggar serta, apabila relevan, menyelesaikan kerugian yang telah timbul.

Apabila tidak ditemukan penyelesaian, pemegang Hak Desain Industri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Pasal 46 UU Desain Industri memberikan hak kepada pemegang Hak Desain Industri atau penerima lisensi untuk menggugat pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Tuntutan tersebut dapat berupa:

  1. ganti rugi; dan/atau
  2. penghentian seluruh perbuatan yang melanggar Hak Desain Industri.

Selain melalui Pengadilan Niaga, Pasal 47 juga memberikan kemungkinan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.

Bisakah Pelanggaran Desain Industri Dilaporkan Secara Pidana?

Bisa. Pasal 54 ayat (1) UU Desain Industri mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.

Namun, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses pidana berkaitan dengan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.

Karena itu, sebelum menentukan apakah akan menempuh gugatan perdata, pengaduan pidana, negosiasi, atau kombinasi strategi tertentu, fakta dan bukti setiap perkara perlu diperiksa terlebih dahulu.

Mengapa Gugatan Pelanggaran Desain Industri Bisa Ditolak?

Tidak setiap kemiripan produk otomatis merupakan pelanggaran Desain Industri.

Gugatan dapat menghadapi masalah antara lain apabila penggugat tidak dapat membuktikan bahwa dirinya merupakan pihak yang berhak, perbuatan tergugat tidak termasuk perbuatan yang dilarang Pasal 9, atau objek yang dipermasalahkan tidak dapat dibuktikan melanggar lingkup Hak Desain Industri milik penggugat.

Selain itu, keabsahan hak yang menjadi dasar gugatan juga dapat menjadi persoalan. UU Desain Industri mensyaratkan suatu Desain Industri memiliki unsur kebaruan sebagaimana Pasal 2. Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Desain Industri bahkan dapat digugat pembatalannya berdasarkan Pasal 38.

Karena itu, sertifikat, gambar desain yang terdaftar, tanggal penerimaan, bukti penjualan atau peredaran produk yang diduga melanggar, serta bukti-bukti lainnya sebaiknya dianalisis sebelum perkara diajukan.

Konsultasi Sengketa Desain Industri dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa Desain Industri, termasuk dugaan peniruan produk, somasi, gugatan pelanggaran, gugatan pembatalan Desain Industri, hingga permasalahan pidana Desain Industri.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, maupun panggilan telepon sehingga klien dapat terlebih dahulu menjelaskan kronologi perkara dan menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan sengketa.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Untuk menentukan upaya hukum yang tepat, setiap perkara perlu dianalisis berdasarkan status pendaftaran Desain Industri, bentuk produk yang dipermasalahkan, pihak yang menggunakan atau memperdagangkannya, serta bukti yang tersedia.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru