penetapan satu orang yang sama

Cara Urus Penetapan Satu Orang Yang Sama

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Pertanyaan : 

Nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) saya berbeda dengan nama di Sertifikat Hak Milik Milik (SHM) rumah saya. Saya rencana ingin mengajukan permohonan penetapan satu orang yang sama di Pengadilan Negeri. Bagaimana syarat dan prosedurnya ?

Jawaban :

Permohonan Penetapan Satu Orang Yang Sama

Permohonan penetapan satu orang yang sama adalah salah satu jenis permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dengan tujuan penetapkan nama yang berbeda di berbagai dokumen administrasi kependudukan ditetapkan oleh pengadilan sebagai orang yang sama.

Dengan adanya penetapan pengadilan negeri nantinya nama orang yang berbeda di berbagai dokumen adalah orang yang sama, sehingga memberikan kepastian hukum di bidang administrasi.

Dasar Hukum Penetapan Satu Orang Yang Sama

Pasal 56 ayat (1) UU No. 23/2006 Jo. UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan merupakan dasar hukum permohonan satu orang yang sama di pengadilan Negeri yang berbunyi sebagai berikut :

“ Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Pencatatan peristiwa penting ketentuan diatas dapat dimaknai salah satunya adalah menetapkan satu orang yang sama.

Permohonan diajukan Kemana ?

Permohonan penetapan satu orang yang sama diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Pemohon sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Contoh, Pemohon bertempat tinggal di Jakarta Utara, maka permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Syarat Mengurus Penetapan di Pengadilan

Untuk mengurus penetapan satu orang yang sama di Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. KTP Pemohon,
  2. KK (Kartu Keluarga),
  3. Paspor,
  4. Dokumen yang dianggap berbeda namanya dengan dokumen lain,
  5. Siapkan 2 (dua) saksi.

Pencatatan di Disdukcapil

Apabila telah mendapatkan penetapan dari pengadilan, maka tahap selanjutnya dapat dilakukan pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika diperlukan.

Jangka waktu pelaporan  untuk peristiwa penting terbatas 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan diterima.

Jasa Mengurus Penetapan Satu Orang Yang Sama

ILS Law Firm memberikan jasa dalam mengurus penetapan satu orang yang sama di pengadilan negeri mulai dari pendaftaran hingga penetapan pengadilan.

______

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara urus penetapan orang yang sama di pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.