Bingung cara perbaikan nama di paspor? Temukan panduan lengkapnya, apakah harus ke pengadilan, syarat dokumen, dan berapa lama prosesnya hingga selesai.
Pengantar
Banyak orang bertanya, bagaimana cara melakukan perbaikan nama di paspor? Apakah perubahan tersebut harus melalui pengadilan atau cukup dilakukan di kantor imigrasi? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap proses perbaikan nama di paspor berdasarkan peraturan yang berlaku dan praktik di lapangan.
Apakah Perbaikan Nama di Paspor Harus Lewat Pengadilan?
Secara umum, perubahan atau perbaikan nama dilakukan melalui mekanisme penetapan pengadilan, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 52 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Namun perlu dicatat, ketentuan tersebut hanya mengatur perubahan nama dalam Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK), bukan secara spesifik untuk paspor.
Bagaimana dengan Nama di Paspor?
Jika mengacu pada:
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- PP No. 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian
Tidak ada aturan yang secara tegas menyebutkan bahwa perubahan nama di paspor harus dilakukan melalui pengadilan.
Namun dalam praktiknya, pengadilan dapat menerima dan mengabulkan permohonan perbaikan nama di paspor, tergantung pada keyakinan dan pertimbangan hakim.
Kesimpulan:
- Tidak ada ketentuan eksplisit yang mengatur soal perbaikan nama di paspor melalui pengadilan.
- Namun dalam praktik, permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh pengadilan atas dasar kebutuhan administratif dan kepentingan hukum pemohon.
Syarat Perbaikan Nama di Paspor melalui Pengadilan
jika anda ingin mencoba mengajukan permohonan perbaikan nama di paspor melalui pengadilan, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Paspor asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- 2 (dua) orang saksi yang mengenal identitas pemohon
Pastikan seluruh dokumen tersebut sesuai dan tidak terdapat perbedaan data yang signifikan.
Berapa Lama Proses Perbaikan Nama di Pengadilan?
Proses pengajuan permohonan perbaikan nama di pengadilan umumnya memakan waktu sekitar:
- 1 (satu) bulan hingga diterbitkannya penetapan pengadilan
Lama proses bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing Pengadilan Negeri serta kelengkapan dokumen.
Proses Setelah Penetapan Pengadilan
Setelah permohonan Anda dikabulkan, salinan penetapan pengadilan tersebut dapat digunakan untuk:
- Mengajukan permohonan perubahan data pada paspor lama
- Menjadi dasar legal untuk perbaikan identitas di instansi lain (bank, imigrasi, dll.)
Jasa Pengurusan Perbaikan Nama di Paspor
Jika Anda mengalami kesulitan atau tidak ingin repot mengurus proses ini sendiri, ILS Law Firm menyediakan jasa bantuan hukum untuk:
- Menyusun surat permohonan ke pengadilan
- Mendampingi proses persidangan
- Mengurus pengesahan penetapan
- Mendampingi komunikasi dengan Kantor Imigrasi
Konsultasi Hukum Perbaikan Nama – ILS Law Firm
Ingin berkonsultasi seputar cara perbaikan nama di paspor dan proses pengajuan ke pengadilan? Tim kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses hukum.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id