cara mengurus penetapan pengesahan anak luar kawin di pengadilan

Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin Ke Pengadilan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Panduan lengkap cara mengurus pengesahan anak luar kawin ke Pengadilan Negeri. Ketahui syarat, prosedur, dasar hukum, dan proses pencatatan di Disdukcapil.

Pengantar

Apakah anak luar kawin bisa disahkan secara hukum? Jawabannya: bisa. Dalam praktiknya, orang tua yang ingin mengesahkan anak yang lahir di luar perkawinan sah dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Artikel ini membahas secara lengkap cara mengurus pengesahan anak luar kawin, termasuk dasar hukum, syarat, prosedur, dan tahapan pencatatannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Apa Itu Pengesahan Anak?

Pengesahan anak adalah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri agar anak yang lahir di luar perkawinan sah secara negara dapat dicatat sebagai anak sah dari ayah biologisnya.

Hasil dari pengesahan ini adalah munculnya catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang mencantumkan nama ayah biologis, sehingga anak memperoleh status hukum yang lebih kuat.

Dasar Hukum Pengesahan Anak

Pengesahan anak diatur dalam:

Pasal 50 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan:

“Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.”

Pasal 52 ayat (1) Perpres No. 56 Tahun 2018:

“Pencatatan pengesahan anak dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.”

Permohonan Pengesahan Anak Diajukan di Mana?

Permohonan pengesahan anak diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya sesuai dengan domisili orang tua (Pemohon).

Misalnya, jika Pemohon tinggal di Bekasi, maka permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Syarat Pengesahan Anak Luar Kawin

Berikut dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus pengesahan anak di Pengadilan Negeri:

  • KTP ibu biologis (Pemohon)
  • KTP ayah biologis
  • Akta kelahiran anak
  • Kartu Keluarga ibu
  • Kartu Keluarga ayah
  • Surat bukti perkawinan agama atau surat pemberkatan (jika ada)
  • Bukti tes DNA (jika diminta hakim untuk membuktikan hubungan biologis)
  • Dua orang saksi

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai agar proses tidak tertunda.

Berapa Lama Proses Sidang Pengesahan Anak?

Rata-rata waktu penyelesaian sidang pengesahan anak adalah sekitar 1 bulan, dihitung sejak permohonan didaftarkan sampai dengan keluarnya penetapan pengadilan.

Namun, lama proses dapat berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing pengadilan dan kelengkapan berkas.

Prosedur Pencatatan di Disdukcapil

Setelah Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pengesahan anak, tahap selanjutnya adalah melakukan pencatatan ke Disdukcapil di wilayah domisili Pemohon.

  • Disdukcapil akan:
    • Membuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak
    • Menerbitkan akta pengesahan anak (jika diperlukan)

Dasar hukum: Pasal 52 ayat (2) Perpres No. 56 Tahun 2018

Catatan pinggir ini menjadi dasar hukum bagi anak untuk diakui secara sah oleh negara sebagai anak dari ayah biologisnya.

Jasa Pengurusan Pengesahan Anak – ILS Law Firm

Apabila Anda mengalami kesulitan atau ingin dibantu secara profesional dalam mengurus pengesahan anak luar kawin, ILS Law Firm menyediakan jasa hukum untuk pengesahan anak, termasuk:

  • Menyusun permohonan pengesahan anak
  • Mengurus pendaftaran di Pengadilan Negeri
  • Mendampingi proses persidangan
  • Membantu proses pencatatan di Disdukcapil

Konsultasi Hukum Pengesahan Anak – ILS Law Firm

Ingin berkonsultasi tentang pengesahan anak luar kawin dan langkah-langkah hukumnya? Tim hukum kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.