ils law firm lawyer

Cara Menghadapi Permohonan Pailit dari Kreditor

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Debitor yang menerima permohonan pailit dari Kreditor sebaiknya tidak mengabaikan panggilan Pengadilan Niaga. Permohonan pailit dapat menimbulkan akibat hukum yang serius terhadap penguasaan dan pengurusan harta Debitor apabila akhirnya dikabulkan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, Pengadilan wajib memanggil Debitor apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor.

Apa yang Harus Dilakukan Debitor?

Langkah pertama adalah memeriksa apakah syarat kepailitan benar-benar terpenuhi. Pasal 2 ayat (1) mensyaratkan Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Debitor perlu menyiapkan jawaban dan bukti untuk membantah dalil Pemohon apabila terdapat dasar yang kuat, misalnya mengenai:

  • keberadaan atau jumlah utang;
  • apakah utang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;
  • pembayaran yang sebenarnya telah dilakukan;
  • keberadaan Kreditor lain;
  • dokumen atau perjanjian yang menjadi dasar tagihan.

Hal ini penting karena Pasal 8 ayat (4) menentukan bahwa permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa syarat Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.

Dengan demikian, strategi Debitor pada dasarnya adalah menunjukkan bahwa salah satu unsur kepailitan tidak terpenuhi atau bahwa fakta mengenai utang tersebut tidak sebagaimana didalilkan oleh Kreditor.

Gunakan Pendampingan Advokat

Proses kepailitan mempunyai jangka waktu yang relatif cepat. UU menentukan putusan atas permohonan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan didaftarkan.

Karena itu, Debitor sebaiknya segera mempersiapkan dokumen dan strategi pembelaan sejak menerima panggilan.

Konsultasi Menghadapi Permohonan Pailit dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu Debitor menganalisis permohonan pailit, memeriksa dokumen utang, menyusun jawaban dan bukti, serta memberikan pendampingan dalam persidangan di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru