Pelanggaran Hak Cipta dapat terjadi ketika seseorang menggunakan, menggandakan, mengumumkan, mendistribusikan, atau memanfaatkan ciptaan milik pihak lain tanpa izin. Jika hal tersebut menimbulkan kerugian, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat menempuh jalur gugatan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur secara khusus penyelesaian sengketa dan gugatan Hak Cipta.
Pengadilan Mana yang Berwenang?
Pasal 95 UU Hak Cipta menentukan bahwa sengketa Hak Cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
Untuk jalur pengadilan, yang berwenang adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lain tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
Karena itu, gugatan pelanggaran Hak Cipta pada prinsipnya diajukan ke Pengadilan Niaga.
Siapa yang Bisa Menggugat?
Pasal 99 ayat (1) memberikan hak kepada:
- Pencipta;
- Pemegang Hak Cipta; atau
- pemilik Hak Terkait,
untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.
Sebelum menggugat, pihak yang dirugikan sebaiknya memastikan terlebih dahulu dasar kepemilikannya atas ciptaan tersebut.
Bukti Apa yang Perlu Disiapkan?
Dalam praktik, penggugat perlu menyiapkan bukti yang menunjukkan kepemilikan dan terjadinya pelanggaran.
Bukti tersebut dapat berupa surat pencatatan Hak Cipta, file asli, dokumen proses penciptaan, kontrak pengalihan hak, perjanjian lisensi, korespondensi, bukti publikasi, maupun bukti penggunaan ciptaan oleh pihak lawan.
Pasal 69 ayat (4) menyatakan bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan, kecuali terbukti sebaliknya.
Apa yang Bisa Diminta dalam Gugatan?
Pasal 99 memungkinkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meminta ganti rugi.
Selain itu, penggugat dapat meminta putusan provisi atau putusan sela agar pengadilan:
- menyita ciptaan hasil pelanggaran atau alat penggandaan; dan/atau
- menghentikan kegiatan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, atau penggandaan ciptaan yang melanggar Hak Cipta.
Dalam keadaan mendesak, Pasal 106 juga membuka kemungkinan permohonan penetapan sementara untuk mengamankan barang bukti dan menghentikan pelanggaran agar kerugian tidak semakin besar.
Bagaimana Proses Gugatan Hak Cipta?
Pasal 100 mengatur bahwa gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga. Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan menjalankan proses pemanggilan dan pemeriksaan sesuai tenggat yang ditentukan UU Hak Cipta.
Pasal 101 bahkan menentukan bahwa putusan atas gugatan pada prinsipnya harus diucapkan paling lama 90 hari sejak gugatan didaftarkan, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Konsultasi Gugatan Hak Cipta dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan terkait pelanggaran Hak Cipta, somasi, analisis bukti, gugatan ganti rugi, penetapan sementara, serta proses perkara di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline dengan pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.
ILS LAW FIRM
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







