Kreditor yang memiliki piutang terhadap Debitor dapat menggunakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sebagai salah satu mekanisme hukum untuk mendorong penyelesaian utang melalui Pengadilan Niaga.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004. Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan hak kepada Kreditor yang memperkirakan Debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk mengajukan PKPU agar Debitor dapat menawarkan rencana perdamaian kepada para Kreditornya.
Secara umum, langkah Kreditor dapat dilakukan sebagai berikut:
- Memastikan adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Memastikan Debitor mempunyai lebih dari satu Kreditor.
- Menyiapkan bukti hubungan utang-piutang, seperti perjanjian, invoice, bukti transfer, pengakuan utang, korespondensi, atau dokumen lainnya.
- Mengajukan permohonan PKPU melalui advokat ke Pengadilan Niaga yang berwenang.
- Mengikuti persidangan PKPU dan membuktikan dasar permohonan.
- Setelah PKPU sementara dikabulkan, Kreditor mengikuti proses pengajuan tagihan, rapat Kreditor, serta pembahasan rencana perdamaian.
Pasal 224 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa permohonan PKPU harus ditandatangani oleh Pemohon dan advokatnya. Karena itu, pengajuan PKPU pada prinsipnya dilakukan melalui advokat.
PKPU dapat menjadi efektif karena proses penyelesaian utang masuk ke dalam mekanisme Pengadilan dan Debitor diberikan kesempatan untuk menawarkan skema pembayaran kepada seluruh Kreditor. Namun, PKPU tidak otomatis menjamin piutang dibayar penuh. Hasilnya bergantung pada kondisi keuangan Debitor, jumlah Kreditor, serta isi dan persetujuan rencana perdamaian.
Jika rencana perdamaian ditolak, Debitor dapat dinyatakan pailit sesuai ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.
Konsultasi PKPU dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu Kreditor dalam menilai kelayakan pengajuan PKPU, memeriksa dokumen utang, menyusun dan mengajukan permohonan PKPU, serta mendampingi proses di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







