Berapa biaya pendaftaran merek tahun 2026? Pertanyaan ini penting bagi pelaku usaha yang ingin melindungi nama, logo, atau identitas bisnisnya melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah memberlakukan tarif baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Tarif pendaftaran merek kategori umum naik menjadi Rp2.800.000 per kelas. Sementara itu, tarif khusus untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau UMK tetap sebesar Rp500.000 per kelas.
Berapa Biaya Pendaftaran Merek 2026?
Biaya resmi atau PNBP permohonan pendaftaran merek di DJKI tahun 2026 adalah:
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil: Rp500.000 per kelas.
- Umum: Rp2.800.000 per kelas.
Tarif tersebut dihitung berdasarkan jumlah kelas barang atau jasa yang diajukan.
Sebagai contoh, jika pemohon kategori umum ingin mendaftarkan merek pada dua kelas, biaya PNBP yang harus dibayarkan sebesar:
2 kelas x Rp2.800.000 = Rp5.600.000.
Jika mendaftarkan tiga kelas, biaya PNBP menjadi Rp8.400.000.
Perubahan tarif umum tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2026. Sebelumnya, tarif umum sebesar Rp1.800.000 per kelas. Tarif UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas.
Mengapa Kelas Merek Mempengaruhi Biaya?
Pendaftaran merek menggunakan sistem klasifikasi barang dan jasa.
Setiap jenis barang atau jasa masuk dalam kelas tertentu berdasarkan Klasifikasi Nice. Karena biaya dihitung per kelas, pemohon perlu menentukan kelas yang sesuai dengan kegiatan usahanya sebelum mengajukan permohonan.
Beberapa contoh kelas yang sering digunakan antara lain:
- Kelas 3: kosmetik, parfum, sabun, dan produk perawatan tubuh.
- Kelas 5: produk farmasi dan obat-obatan.
- Kelas 9: perangkat elektronik dan perangkat lunak.
- Kelas 25: pakaian, alas kaki, dan penutup kepala.
- Kelas 30: kopi, teh, roti, kue, dan berbagai produk makanan.
- Kelas 35: jasa perdagangan, periklanan, dan manajemen bisnis.
- Kelas 43: jasa restoran, kafe, serta penyediaan makanan dan minuman.
Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk atau jasa yang sebenarnya dijalankan.
Karena itu, menentukan kelas merupakan salah satu tahap penting sebelum pendaftaran.
Biaya Layanan Merek Lainnya Tahun 2026
Selain biaya permohonan pendaftaran merek, PP No. 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif sejumlah layanan merek lainnya.
Beberapa tarif yang perlu diketahui antara lain:
- Perpanjangan merek UMK sebelum atau sampai masa perlindungan berakhir: Rp1.000.000 per kelas.
- Perpanjangan merek umum sebelum atau sampai masa perlindungan berakhir: Rp3.500.000 per kelas.
- Perpanjangan UMK paling lama 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir: Rp2.000.000 per kelas.
- Perpanjangan umum paling lama 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir: Rp7.000.000 per kelas.
- Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp1.500.000.
- Permohonan banding merek: Rp4.500.000.
- Perubahan nama atau alamat pemohon atau pemilik merek: Rp450.000.
- Pengalihan permohonan atau hak atas merek: Rp1.100.000.
- Pencatatan perjanjian lisensi: Rp1.400.000.
- Permohonan perubahan data merek karena kesalahan pemohon: mulai Rp200.000.
Tarif tersebut merupakan PNBP resmi pemerintah dan berbeda dengan biaya jasa pendampingan apabila pemohon menggunakan jasa pihak lain.
Prosedur Pendaftaran Merek di DJKI
Secara umum, pendaftaran merek dilakukan melalui beberapa tahap.
Pertama, pemohon menentukan merek serta barang atau jasa yang akan dilindungi. Pada tahap ini, pemohon sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu untuk melihat apakah terdapat merek yang mempunyai persamaan dengan merek yang akan diajukan.
Kedua, pemohon menentukan kelas barang atau jasa.
Ketiga, pemohon menyiapkan data dan dokumen permohonan kemudian mengajukan pendaftaran secara elektronik melalui sistem DJKI.
Setelah membayar PNBP, permohonan akan masuk ke tahapan pemeriksaan administratif.
Selanjutnya, permohonan merek memasuki masa pengumuman. Pada tahap ini pihak lain dapat mengajukan keberatan apabila merasa mempunyai kepentingan terhadap permohonan tersebut.
Setelah tahap pengumuman, DJKI melakukan pemeriksaan substantif.
Pemeriksa antara lain akan menilai apakah merek memenuhi ketentuan pendaftaran serta apakah terdapat alasan penolakan berdasarkan UU Merek.
Jika DJKI menyetujui permohonan, merek akan didaftarkan dan pemilik memperoleh sertifikat merek.
Berapa Lama Perlindungan Merek?
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Pemilik merek dapat memperpanjang perlindungan tersebut untuk jangka waktu yang sama.
Karena itu, pendaftaran merek bukan hanya berkaitan dengan memperoleh sertifikat. Pemilik juga perlu memperhatikan penggunaan merek, perubahan data, pengalihan hak, lisensi, hingga perpanjangan ketika masa perlindungannya akan berakhir.
Apakah Pendaftaran Merek Pasti Diterima?
Tidak. Pembayaran biaya pendaftaran tidak berarti DJKI otomatis menerima permohonan.
Pemeriksa tetap dapat menolak permohonan apabila merek memenuhi alasan penolakan berdasarkan UU Merek, misalnya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
Karena itu, pemohon sebaiknya melakukan pengecekan merek dan menentukan kelas secara tepat sebelum membayar biaya permohonan.
Pendampingan Pendaftaran Merek
ILS Law Firm memberikan jasa pendampingan pendaftaran merek bagi individu maupun badan usaha.
Pendampingan dapat meliputi pengecekan awal merek, menentukan kelas barang atau jasa, mempersiapkan permohonan, serta membantu proses pengajuan pendaftaran merek ke DJKI.
Biaya resmi PNBP pendaftaran merek tetap mengikuti ketentuan pemerintah, yaitu Rp500.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
Untuk mengetahui proses pendampingan pendaftaran merek, Anda dapat berkonsultasi secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm.
Email: info@ilslawfirm.co.id
WhatsApp: 0813-9981-4209






