Salah satu pertanyaan yang sering muncul sebelum mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah: apakah terdapat jumlah minimal utang yang harus dimiliki Debitor?
Jawabannya, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak menentukan nominal minimal utang untuk mengajukan PKPU.
Pasal 222 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa PKPU dapat diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor atau oleh Kreditor. Sementara Pasal 222 ayat (3) memberikan hak kepada Kreditor yang memperkirakan Debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk mengajukan PKPU terhadap Debitor.
Artinya, UU tidak mensyaratkan utang harus mencapai Rp100 juta, Rp1 miliar, atau jumlah tertentu terlebih dahulu.
Yang lebih penting adalah adanya hubungan utang-piutang yang dapat dibuktikan, utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta Debitor mempunyai lebih dari satu Kreditor.
UU Kepailitan dan PKPU juga memberikan pengertian utang yang cukup luas. Pasal 1 angka 6 menyebut utang sebagai kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun asing, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh Debitor.
Meskipun tidak terdapat batas minimal nominal, Kreditor tetap sebaiknya mempertimbangkan aspek ekonomis sebelum mengajukan PKPU. Nilai utang, biaya proses hukum, kondisi keuangan Debitor, keberadaan aset, jumlah Kreditor, dan kemungkinan tercapainya rencana perdamaian perlu dianalisis terlebih dahulu.
Dengan demikian, bukan besarnya nominal utang yang menjadi syarat utama PKPU, melainkan terpenuhinya persyaratan hukum dan apakah PKPU merupakan langkah yang efektif untuk penyelesaian utang tersebut.
Konsultasi PKPU dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu Kreditor menilai apakah suatu utang telah memenuhi syarat untuk diajukan melalui PKPU serta mendampingi prosesnya di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






