Barang yang diduga melanggar Hak Desain Industri dapat menimbulkan kerugian apabila masuk ke Indonesia dan kemudian beredar di pasar.
Dalam kondisi tertentu, pemegang hak tidak harus menunggu sampai barang tersebut terjual atau tersebar luas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri membuka kemungkinan untuk meminta penetapan sementara kepada Pengadilan Niaga.
Hak Pemegang Desain Industri terhadap Barang Impor
Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemegang Hak Desain Industri untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Artinya, kegiatan mengimpor termasuk perbuatan yang secara tegas berada dalam lingkup hak eksklusif pemegang Desain Industri.
Jika barang impor diduga menggunakan Desain Industri terdaftar tanpa izin, pemegang hak dapat mempertimbangkan langkah hukum.
Apakah Masuknya Barang Bisa Dicegah?
Bisa, melalui mekanisme penetapan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Desain Industri.
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan sementara mengenai:
- pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri; dan
- penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
Penjelasan Pasal 49 menyebut bahwa mekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, termasuk mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Desain Industri ke jalur perdagangan melalui tindakan importasi.
Perlukah Somasi Terlebih Dahulu?
Jika keadaan masih memungkinkan, pemegang hak dapat terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada pihak yang mengimpor atau memperdagangkan barang.
Somasi dapat meminta penghentian impor atau peredaran produk dan membuka ruang penyelesaian secara damai.
Namun, apabila barang akan segera masuk atau terdapat risiko kerugian semakin besar, pemegang hak perlu mempertimbangkan langkah yang lebih cepat dengan melihat kekuatan bukti yang dimiliki.
Apa yang Terjadi Setelah Penetapan Sementara?
Setelah penetapan sementara dilaksanakan, Pasal 50 mewajibkan Pengadilan Niaga memberitahukan tindakan tersebut kepada pihak yang dikenai penetapan dan memberikan kesempatan kepadanya untuk didengar.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 51, hakim harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan tersebut paling lama 30 hari sejak penetapan sementara dikeluarkan.
Konsultasi Sengketa Barang Impor dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait barang impor yang diduga melanggar Hak Desain Industri, termasuk somasi, analisis bukti, gugatan, serta permohonan penetapan sementara di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







