blokir rekening nasabah

Bank Dapat Blokir Rekening Nasabah Tanpa Pemberitahuan?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Rekening bank tiba-tiba tidak dapat digunakan, transfer ditolak, atau saldo tidak dapat ditarik tentu dapat menimbulkan masalah serius bagi nasabah. Apalagi apabila bank sebelumnya tidak memberikan pemberitahuan mengenai adanya pemblokiran.

Lalu, apakah bank dapat memblokir rekening nasabah tanpa pemberitahuan?

Jawabannya adalah dapat dalam keadaan tertentu. Namun, bank tidak boleh memblokir rekening nasabah secara sewenang-wenang. Harus terdapat dasar hukum, perintah dari lembaga yang berwenang, atau keadaan tertentu yang memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, ketika rekening diblokir, hal pertama yang perlu diketahui nasabah bukan hanya siapa yang melakukan pemblokiran, tetapi juga apa dasar hukumnya.

Apa yang Dimaksud Pemblokiran Rekening?

Pemblokiran rekening merupakan tindakan yang menyebabkan pemilik rekening untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi tertentu terhadap dana yang terdapat dalam rekeningnya.

Pemblokiran perlu dibedakan dengan penundaan transaksi.

Pemblokiran dapat berlangsung berdasarkan jangka waktu tertentu atau sampai terdapat perintah pencabutan blokir. Sementara itu, dalam rezim tindak pidana pencucian uang terdapat pula mekanisme penundaan transaksi yang memiliki jangka waktu dan persyaratan tersendiri.

Karena itu, apabila rekening tidak dapat digunakan, nasabah sebaiknya terlebih dahulu memastikan apakah rekening benar-benar diblokir atau hanya terjadi penundaan transaksi.

Apakah Bank Boleh Memblokir Rekening Tanpa Pemberitahuan?

Pada prinsipnya, bank tidak dapat begitu saja membatasi akses nasabah terhadap uangnya tanpa dasar yang sah.

Namun, dalam keadaan tertentu pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah, terutama apabila tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan penegakan hukum, perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Artinya, tidak adanya pemberitahuan sebelum pemblokiran tidak otomatis membuat pemblokiran tersebut melawan hukum.

Yang harus diperiksa adalah dasar, prosedur, pihak yang memerintahkan, alasan, serta jangka waktu pemblokiran.

OJK Dapat Memerintahkan Bank Memblokir Rekening

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, kewenangan OJK dalam sektor perbankan semakin diperkuat.

Ketentuan tersebut kemudian antara lain dijabarkan dalam POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

Pasal 64 huruf c POJK Nomor 5 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada OJK untuk:

“memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.”

Pasal 66 ayat (1) POJK Nomor 5 Tahun 2024 menjelaskan bahwa perintah pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan:

a. pelaksanaan tugas pengawasan OJK; atau
b. permintaan dari pihak lain kepada OJK.

Tidak semua rekening dapat diblokir melalui mekanisme tersebut.

Pasal 66 ayat (2) menentukan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemblokiran juga dapat ditetapkan untuk waktu tertentu atau berlaku sampai OJK memerintahkan pembukaan blokir.

Dalam praktiknya, OJK memang pernah memerintahkan bank melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dikaitkan dengan aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.

Bagaimana Jika Pemblokiran Berkaitan dengan Tindak Pidana?

Ini merupakan bagian penting yang perlu dipahami nasabah.

POJK Nomor 5 Tahun 2024 juga membedakan rekening milik orang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.

Pasal 67 pada pokoknya mengatur bahwa pemblokiran rekening milik seseorang yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lain dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak memerlukan izin OJK.

Dengan demikian, apabila pemblokiran berasal dari proses penegakan hukum, bank pada dasarnya menjalankan perintah dari pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

Namun, kewenangan aparat tetap tidak boleh dijalankan tanpa dasar hukum dan prosedur.

Penyidik OJK Juga Dapat Memblokir Rekening

UU P2SK juga memperluas kewenangan penyidikan OJK terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu kewenangan Penyidik OJK adalah:

“memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain”

terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal yang menarik, kewenangan tersebut tidak hanya berbicara mengenai seseorang yang sudah menjadi terdakwa. Ketentuan tersebut menggunakan kategori setiap orang yang “diduga melakukan atau terlibat” dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Karena pemblokiran membatasi akses seseorang terhadap hartanya, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum dan tindak pidana yang sedang ditangani.

Pemblokiran Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Dasar hukum lain yang sangat penting adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

Pasal 71 ayat (1) UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan Pihak Pelapor melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Perintah tersebut dapat berkaitan dengan harta kekayaan milik:

  1. orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik;
  2. tersangka; atau
  3. terdakwa.

Yang juga penting, perintah pemblokiran tidak boleh sekadar berupa permintaan informal.

Pasal 71 ayat (2) UU TPPU mewajibkan perintah dilakukan secara tertulis dan antara lain harus memuat identitas pejabat, identitas orang yang rekeningnya diblokir, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta tempat harta kekayaan berada.

Pasal 71 ayat (3) selanjutnya menentukan:

“Pemblokiran … dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.”

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pemblokiran wajib diakhiri demi hukum apabila tidak terdapat dasar hukum lain untuk melanjutkannya.

Jangan Samakan Pemblokiran dengan Penundaan Transaksi

UU TPPU juga mengenal mekanisme lain yang disebut penundaan transaksi.

Pasal 26 ayat (1) UU TPPU menyatakan:

“Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja.”

Penundaan transaksi antara lain dapat dilakukan apabila transaksi patut diduga menggunakan harta yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu.

Jadi, apabila bank mengatakan transaksi nasabah “ditunda”, jangan langsung menganggap rekening telah diblokir.

Keduanya mempunyai dasar dan akibat hukum yang berbeda.

Apakah Bank Bisa Memblokir Rekening karena Kredit Macet?

Kredit macet tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada bank untuk secara bebas memblokir seluruh rekening simpanan milik debitur.

Harus terlebih dahulu diperiksa perjanjian antara nasabah dan bank, termasuk apakah terdapat klausul mengenai pendebetan rekening, set-off, kompensasi, rekening yang dijadikan jaminan, atau kewenangan lain yang telah disepakati secara sah.

Karena itu, bank tidak dapat hanya menggunakan alasan “nasabah mempunyai utang” untuk melakukan tindakan terhadap rekening tanpa memperhatikan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Tiba-Tiba Diblokir?

Nasabah sebaiknya tidak langsung mengajukan gugatan.

Langkah pertama adalah mencari tahu sumber pemblokiran.

1. Minta Penjelasan Tertulis dari Bank

Nasabah dapat meminta bank menjelaskan:

  • status rekening;
  • apakah terjadi pemblokiran atau penundaan transaksi;
  • tanggal mulai diberlakukannya pembatasan;
  • dasar pemblokiran;
  • apakah pemblokiran dilakukan atas keputusan bank atau berdasarkan permintaan/perintah lembaga lain; dan
  • lembaga yang meminta pemblokiran, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan menurut hukum.

Permintaan sebaiknya disampaikan secara tertulis agar terdapat bukti apabila nantinya sengketa berlanjut.

2. Periksa Siapa yang Memerintahkan Pemblokiran

Upaya hukum akan berbeda tergantung sumber pemblokiran.

Jika pemblokiran dilakukan atas perintah OJK, persoalan harus diarahkan kepada dasar tindakan OJK.

Jika berdasarkan proses pidana, perlu diketahui penyidik dan perkara yang menjadi dasar pemblokiran.

Sedangkan apabila tindakan murni berasal dari keputusan internal bank, nasabah dapat meminta bank menjelaskan dasar kontraktual dan peraturan yang digunakan.

3. Ajukan Keberatan atau Permohonan Pembukaan Blokir

Apabila nasabah menilai tidak terdapat lagi dasar pemblokiran, nasabah dapat mengajukan permohonan pencabutan blokir kepada pihak yang berwenang.

Misalnya, apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan penyidik, permohonan pada praktiknya perlu ditujukan atau dikoordinasikan dengan penyidik yang mengeluarkan perintah tersebut. Bank biasanya tidak dapat membuka blokir secara sepihak apabila perintah pemblokiran masih berlaku.

4. Ajukan Pengaduan kepada Bank dan OJK

Apabila persoalannya berkaitan dengan pelayanan atau tindakan bank, nasabah dapat terlebih dahulu mengajukan pengaduan kepada bank.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur mekanisme penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan.

Apabila permasalahan tidak selesai, nasabah juga dapat menggunakan mekanisme layanan konsumen OJK atau penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). OJK sendiri mencatat sengketa perbankan sebagai salah satu jenis sengketa yang banyak masuk melalui LAPS SJK.

5. Tempuh Upaya Hukum terhadap Tindakan Penegak Hukum Jika Tidak Sah

Apabila pemblokiran berasal dari proses pidana, advokat perlu terlebih dahulu memeriksa surat perintah, status perkara, dasar tindak pidana, hubungan rekening dengan tindak pidana yang disangkakan, dan apakah prosedur pemblokiran telah dipenuhi.

Upaya hukum tidak dapat disamaratakan.

Dalam perkara tertentu dapat dipertimbangkan keberatan dalam proses pidana, permohonan pencabutan pemblokiran kepada penyidik, atau upaya hukum lain apabila tindakan tersebut berkaitan dengan tindakan paksa yang dilakukan secara tidak sah.

Karena itu, sebelum menentukan apakah dapat menggunakan praperadilan atau mekanisme hukum lainnya, dokumen pemblokiran dan konstruksi perkara harus diperiksa terlebih dahulu.

6. Gugatan Perdata Jika Bank Bertindak Tanpa Dasar Hukum

Apabila pemblokiran dilakukan atas keputusan bank sendiri dan ternyata tidak memiliki dasar hukum maupun dasar perjanjian yang sah, tindakan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab perdata.

Salah satu dasar yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Namun, untuk menggugat bank tidak cukup hanya membuktikan bahwa rekening pernah diblokir.

Penggugat perlu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan bank dengan kerugian tersebut.

Apabila bank hanya menjalankan perintah sah dari aparat penegak hukum atau OJK, konstruksi hukumnya tentu berbeda dengan pemblokiran yang dilakukan bank atas inisiatif sendiri.

Apakah Bank Harus Memberitahukan Pemblokiran Sebelumnya?

Tidak selalu.

Dalam tindakan yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana, pencucian uang, fraud, atau proses penyidikan, pemberitahuan terlebih dahulu justru dapat bertentangan dengan tujuan tindakan tersebut.

Karena itu, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah nasabah diberitahu sebelum rekening diblokir.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

Apakah pemblokiran mempunyai dasar hukum? Siapa yang memerintahkannya? Apakah prosedur telah dipenuhi? Berapa lama pemblokiran dapat dilakukan? Dan apakah nasabah masih mempunyai kesempatan untuk meminta pencabutan pemblokiran atau menguji keabsahannya?

Kesimpulan

Bank dapat memblokir rekening nasabah tanpa pemberitahuan sebelumnya dalam keadaan tertentu. Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.

Pemblokiran dapat bersumber dari perintah OJK, penyidik OJK, polisi, jaksa, hakim, PPATK melalui mekanisme yang diatur undang-undang, maupun dasar hukum lainnya.

Sebaliknya, apabila bank melakukan pemblokiran tanpa dasar hukum, tanpa dasar kontraktual yang sah, atau tetap mempertahankan pemblokiran setelah dasar hukumnya berakhir, nasabah dapat mengajukan keberatan dan mempertimbangkan upaya hukum.

Karena setiap dasar pemblokiran mempunyai prosedur yang berbeda, dokumen dan sumber perintah pemblokiran perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum.

Konsultasi Hukum Pemblokiran Rekening – ILS Law Firm

Apabila rekening Anda atau perusahaan Anda diblokir oleh bank, OJK, penyidik, atau lembaga lainnya dan Anda tidak mengetahui dasar pemblokirannya, ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis terhadap dasar hukum serta menentukan langkah yang dapat ditempuh.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon, maupun secara offline dengan pertemuan langsung.

ILS Law Firm juga dapat membantu dalam penyusunan surat keberatan, pengaduan sektor jasa keuangan, maupun upaya hukum apabila pemblokiran diduga dilakukan tanpa dasar hukum.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru