ils law firm lawyer

Apakah Hak Cipta Harus Didaftarkan?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Banyak orang mengira hak cipta baru memperoleh perlindungan setelah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Anggapan tersebut kurang tepat.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, istilah yang digunakan sebenarnya adalah pencatatan ciptaan, bukan pendaftaran sebagai syarat lahirnya hak cipta.

Hak Cipta Timbul Secara Otomatis

Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Artinya, seorang pencipta pada prinsipnya tidak harus terlebih dahulu mencatatkan ciptaannya ke DJKI agar memperoleh hak cipta.

Misalnya, seseorang membuat buku, lagu, foto, program komputer, desain grafis, atau karya lainnya. Sepanjang ciptaan tersebut telah diwujudkan dalam bentuk nyata, hak cipta dapat timbul secara otomatis sesuai ketentuan undang-undang.

Apakah Pencatatan Hak Cipta Tetap Penting?

Walaupun tidak wajib, pencatatan hak cipta tetap penting.

Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta secara tegas menyatakan:

“Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.”

Namun, Pasal 69 ayat (4) memberikan fungsi penting terhadap surat pencatatan ciptaan.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa, kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu ciptaan atau produk Hak Terkait.

Karena itu, pencatatan dapat membantu pencipta ketika kemudian muncul sengketa mengenai siapa yang berhak atas suatu ciptaan.

Apakah Sertifikat Hak Cipta Menjamin Kepemilikan?

Tidak selalu.

Surat pencatatan merupakan bukti awal, bukan bukti kepemilikan yang tidak dapat dibantah.

Bahkan Pasal 97 UU Hak Cipta membuka kemungkinan bagi pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pencatatan ciptaan melalui Pengadilan Niaga.

Karena itu, selain melakukan pencatatan, pencipta sebaiknya tetap menyimpan bukti proses penciptaan, dokumen kerja, perjanjian, file asli, korespondensi, dan bukti lain yang menunjukkan asal-usul ciptaan.

Konsultasi Hak Cipta dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi mengenai pencatatan Hak Cipta, kepemilikan ciptaan, pengalihan hak, lisensi, serta sengketa dan pembatalan pencatatan Hak Cipta.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline melalui pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru